Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Tanda Tangan, Ternyata Masih Penting di Era Digital

8 Desember 2017   10:42 Diperbarui: 9 Desember 2017   05:37 3193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Tanda Tangan (http://www.dailymail.co.uk/)

Sudah berapa banyak tanda tangan yang sudah kita lakukan? Saya pribadi mungkin sudah ribuan kali. Setiap kali kita mengisi sebuah dokumen biasanya kita akan tanda tangan di bawahnya. Begitu juga masa kuliah, absen zaman saya masih menggunakan tanda tangan.

Tetapi kalau kita lihat dari sisi hukum, tanda tangan baru diakui legalitasnya jika dilakukan di atas meterai atau disahkan oleh notaris. Bagaimana dengan yang tidak bisa menulis? Setahu saya cap jempol atau sidik jari masih bisa berlaku.

Di era digital, sebenarnya kalau kita bicara digital yang murni. Seharusnya tidak ada lagi transaksi digital yang menggunakan kertas dan tanda tangan basah.

Dalam acara Entrepreneurshare yang diselenggarakan oleh Bank Danamon dalam rangka Danamon Entrepreneur Award 2017 yang mengambil tema " Fintech Solusi Literasi di Era Digital".  Marshall Pribadi CEO dan Founder Privyid (pemenang gelar Most Promising Fintech dalam DEA 2017) membagikan pengalamannya dalam berwirausaha.

Marshall Pribadi (dok ronald wan)
Marshall Pribadi (dok ronald wan)
Privyid adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Certification Authority. Perusahaan yang menyediakan layanan untuk sertifikasi keabsahan identitas seseorang serta aplikasi tanda tangan digital. Jadi pada awalnya kita pada saat mendaftarkan diri diwajibkan untuk mengupload KTP kita sebagai syarat untuk verifikasi.

Mirip dengan verifikasi hijau di Kompasiana.

Ini adalah validasi yang paling rendah di Privyid, validasi selanjutnya tetap akan membutuhkan tatap muka dengan orang tersebut. Namun Privyid biasanya menggunakan data yang sudah divalidasi oleh pihak ketiga, bank misalnya.

Tanda tangan sendiri menurut Marshall, memiliki dua fungsi utama :

  • Dengan menandatangani suatu dokumen, maka kita sebagai penandatangan tidak bisa atau sulit untuk menyanggah bahwa dokumen itu disetujui atau ditandatangani oleh kita. Seorang ahli tulisan akan bisa membuktikan bahwa tanda tangan tersebut adalah tanda tangan yang dibuat oleh kita.
  • Perubahan dokumen bisa terlacak. Biasanya dalam sebuah dokumen legal, kita wajib untuk memberi paraf/tanda tangan pada setiap lembarnya. Hal ini untuk mencegah perubahan yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Bagaimana di era digital?

Mungkin saja seseorang membubuhkan tanda tangan yang sama dengan di kertas biasa ke dokumen digital. Misalnya dengan menggunakan stylus ataupun jari  di layar sentuh.

Setelah itu dokumen di simpan misalnya dalam bentuk file foto. Mengingat begitu kita melakukan copy and pasteatas sebuah dokumen, akan muncul dua dokumen yang sama persis (mungkin hanya beda waktu terakhir di edit jika kita lihat di sebuah folder dokumen). Sulit membuktikan bahwa dokumen ini sama dengan yang ditanda tangani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun