Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Persepsi yang Salah, Outsourcing di Indonesia

2 Mei 2017   07:55 Diperbarui: 2 Mei 2017   10:22 5433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Emaze.Com)

Di Indonesia, bisnis outsourcing juga berkembang. Banyak perusahaan yang mengalihkan beberapa fungsi ke perusahaan lain. Salah satu perusahaan outsourcing yang saya amati perkembangannya adalah ISS. Pada awalnya ISS fokus kepada solusi kebersihan, sekarang ini sudah berkembang ke pengurusan properti, keamanan, sampai ke parkir. Untuk jasa outsourcing parkir yang paling berkembang menurut saya adalah Secure Parking.

Menurut pendapat saya kedua perusahaan ini menawarkan suatu solusi bukan hanya pengerahan tenaga kerja.

Ini yang menurut pendapat saya, salah persepsi di Indonesia. Seharusnya perusahaan outsourcing bukan hanya bisa mengerahkan tenaga kerja tetapi seharusnya memberikan sebuah solusi total.

Jika sebuah perusahaan outsourcing hanya menjadi pengerah tenaga kerja maka biaya terbesar yang mereka tanggung adalah gaji dan tunjangan karyawan. Betul, ada biaya tambahan untuk mengurus ini. Tetapi pertanyaanya apakah sebuah perusahaan mau membayar lebih dari UMP? Sedangkan mereka masih harus mengawasi dan membina karyawan yang berasal dari outsource tersebut.

Bahkan, lebih parahnya. Dalam pengalaman saya bekerja ada perusahaan outsource (biar lebih mudah disebut PT A.) yang memberikan jasa call center, merekrut perusahaan outsource (PT B) untuk melakukan perekrutan karyawan dan juga mengurusi pembayaran gaji karyawan tersebut.

Idealnya, PT A jika tidak mampu melakukan perekrutan (karena biasanya untuk call center tingkat keluar masuk tinggi). PT A hanya mengalihkan fungsi rekrutmen, ke PT B. Bukan sampai, kontrak karyawan dengan PT B, bukan ke PT A.

Praktek yang saya temukan ini, masih bagus. Karena PT B, masih membayar karyawan sesuai dengan UMP.  Di tempat lain saya tidak tahu. Tetapi jika perusahaan yang mengambil jasa outsourcing tidak mau membayar lebih dari UMP, pasti yang akan dikorbankan karyawan.

Lain halnya jika perusahaan outsourcing menjual solusi total bukan hanya pengerahan tenaga kerja. Mereka bisa mengambil keuntungan dari tempat lain. Misalnya untuk jasa solusi kebersihan dari alat-alat kebersihan, jasa pengawasan, bahan pembersih dan yang lainnya. Jadi seharusnya karyawan bisa dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku..

Mungkin sudah saatnya pemerintah, melihat kembali aturan dan definisi tentang outsourcing. Sehingga hak-hak karyawan bisa lebih dilindungi.

Salam

Sebuah pemikiran untuk kemajuan Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun