Mohon tunggu...
Ronald Rofiandri
Ronald Rofiandri Mohon Tunggu... -

Agency & Researcher

Selanjutnya

Tutup

Politik

FAQ tentang Kinerja DPR Sepanjang 2010

30 Mei 2011   21:43 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:02 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Frequently Asked Questions (FAQ) tentang kinerja DPR sepanjang 2010 dipersiapkan oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK)

Q (Question): Bagaimana evaluasi PSHK terhadap perjalanan anggota DPR RI 2009-2014?

A (Answer): Evaluasi dimaksud, secara proporsional, tertuju kepada keanggotaan DPR periode 2009-2014 pada tahun pertama, persisnya sejak mereka dilantik awal Oktober 2009 hingga Desember 2010. Selama kurun waktu tersebut, perjalanan DPR tidak lepas dari berbagai sorotan dan kritik publik yang makin deras. Penyebabnya beragam, mulai dari biaya pelantikan yang sangat mahal, usulan dana aspirasi yang disusul rumah aspirasi, rencana pembangunan gedung baru mencapai triliunan rupiah, hingga maraknya kunjungan ke luar negeri dalam rangka studi banding.

Di sisi lain, sebagian besar muka baru yang menguasai keanggotaan DPR (sekitar 70%) tentunya akan berpengaruh pada kinerja DPR. Komposisi fraksi akan mempengaruhi konstelasi politik, hingga menjalar mempengaruhi karakter produk lembaga, misalnya undang-undang yang dihasilkan pada 2010 lalu.

Karakter legislasi 2010 menghadirkan serangkaian tesis yang memperlihatkan adanya benang merah antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya. Aktor politik formal mendapatkan penguatan eksistensi melalui UU Keprotokoleran dan UU tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Sedangkan kelompok sosial kemasyarakatan ada di UU Kepramukaan. Intinya, para pihak yang diatur di ketiga UU tersebut memperoleh pengukuhan identitas dan ruang dimana identitas tersebut berlaku.

Dilihat dari aspek politik legislasi, pilihannya terbatas kepada wilayah sektoral, belum mencakup dan mengedepankan kepentingan bangsa yang lebih besar. Bandingkan misalnya jika DPR (dan tentu saja di sisi lain peran Pemerintah) memilih dan menuntaskan pembahasan RUU Penanganan Fakir Miskin, RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, atau RUU Bantuan Hukum.

Agar lebih fokus dan mendalam untuk kemudian mendapatkan pemahaman tentang apa sesungguhnya yang sudah dihasilkan oleh wakil kita di DPR, sebaiknya kita memilih ruang lingkup evaluasi terhadap salah satu dari ketiga fungsi DPR. Misalkan, kita memilih fungsi legislasi. Ada beragam obyek yang bisa kita evaluasi, mulai dari aspek proses pembentukan undang-undang hingga substansi yang termuat.

Jika kita bercermin terhadap apa yang diperbuat dan dihasilkan oleh DPR sepanjang kurun waktu selama 15 bulan ini, maka kinerja legislasi memang masih mengecewakan. Permasalahan yang muncul tidak jauh dari periode DPR sebelumnya. Di sini terkesan DPR terjerembab pada faktor pemicu yang sama.

Kesimpulannya adalah muka baru tapi berperilaku lama, yang sebagian besar berkontribusi terhadap degradasi kinerja dan kredibilitas DPR di mata publik. Wujudnya, mulai dari aspek kedisiplinan yang rendah dalam menghadiri rapat-rapat alat kelengkapan hingga kebiasaan kunjungan kerja ke luar negeri yang tidak transparan dan akuntabel.

Q: Bagaimana menurut PSHK kinerja mereka?

A: Pastinya kita tidak puas dan cukup mengejutkan karena perilaku-perilaku tersebut, yang kami nilai sebagian besar berkontribusi terhadap degradasi kinerja dan kredibilitas DPR, semakin sering terdengar dan terang-terangan dilakukan (mulai dari kasus anggota DPR menonton video porno saat rapat paripurna DPR, pernyataan beberapa anggota saat berpas-pasan dengan rombongan TKI di salah satu bandara di luar negeri, atau dalil urgensi studi banding yang tidak relevan). Ini belum termasuk pernyataan atau sikap yang ditunjukan oleh individu-individu anggota DPR saat rapat-rapat (alat kelengkapan) dengan mitra mereka. Ada yang masih dalam koridor Tata Tertib dan Kode Etik, tapi ada pula yang kebablasan, bahkan sudah dalam kategori melanggar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun