Mohon tunggu...
Ronald Rofiandri
Ronald Rofiandri Mohon Tunggu... -

Agency & Researcher

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Lawmotion #2 - 50 for Humanity - Pemberian Bantuan Hukum Cuma-cuma

30 Mei 2011   18:46 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:02 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LAWmotion hadir kembali. Kali ini, PBH Peradi menginformasikan kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada para pencari keadilan tidak mampu. LAWmotion #2 ditujukan bagi para advokat untuk menyalurkan minimal 50 jamnya demi aksi kemanusiaan selama satu tahun. Jangan penasaran dengan istilah pencari keadilan tidak mampu, Anda bisa mendapat jawaban langsung di http://bit.ly/mdgZ8V. Prosesnya pun tergambarkan dengan jelas di sana. Selamat menyebarkan kabar baik ini dan selamat membantu para advokat Indonesia :)

Adapun Lawmotion sebelumnya yang telah kami publikasikan antara lain:

-          LAWmotion #1: Membubarkan Ormas http://bit.ly/gBKomM

-          LAWmotion #3: Kinerja DPR Tahun 2010 http://bit.ly/ifSnWC

-          LAWmotion #4: Analisis Hukum Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) http://bit.ly/gBWt10

-          LAWmotion #5: Kerangka Hukum yang Berhubungan dengan Perubahan Iklim http://bit.ly/fmL4zP

Keterangan:

LAWmotion adalah suatu upaya kreatif menyebarkan gagasan hukum dalam bentuk animasi agar menjadi mudah dipahami oleh kalangan yang lebih luas. Terinspirasi oleh berbagai presentasi graphic recorder yang telah ada sebelumnya. LAWmotion hadir agar hukum menjadi dekat dengan masyarakat sehingga sebanyak mungkin orang bisa terlibat dengan kritis dalam pembuatan maupun pelaksanaannya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun