Mohon tunggu...
Ronald Yacob Lokollo
Ronald Yacob Lokollo Mohon Tunggu... Lainnya - Praktisi Rehabilitasi Sosial

Praktisi Rehabilitasi Sosial Disabilitas Mental/Gangguan Jiwa dan Ketergantungan Narkotika

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesiapan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) Kementerian Sosial RI (1)

12 Juni 2022   13:22 Diperbarui: 14 Juni 2022   08:01 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
fenomena anak usia 11 tahun memakai lem dengan barang bukti diserahkan dinsos ke lembaga rehabilitasi sosial di kota Makasar. dokpri

Layanan Bantuan ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) bagi korban penyalahgunaan NAPZA (Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) Kementerian Sosial RI berproses semenjak tahun 2020 dan menelurkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Sosial RI No.16 Tahun 2020 tanggal 20 Desember 2020 yang di tanda tangani Menteri Sosial RI yang terjerat masalah Pidana Korupsi Bantuan Sosial dan menegeluarkan Petunjuk Tehnik (Juknis) dalam bentuk Pedoman Operasional pada bulan Januari 2021 yang ditanda tangani oleh Direktur Jendral Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI untuk dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Pada Tahun 2021 Kementerian Sosial RI melakukan revisi terhadap payung hukum tersebut dengan menelurkan Keputusan Menteri Sosial RI No.7 Tahun 2021 Tanggal 6 September 2021 yang ditanda tangani oleh Menteri Sosial RI Ibu Tri Rismaharini yang kemudian membatalkan Permensos No. 16 Tahun 2020

Pada Semester pertama Tahun 2022 Kementerian Sosial RI kembali melakukan revisi Pedoman Operasional dan masih berproses sampai dengan hari ini.

Seperti pada tulisan saya sebelumnya berkaitan dengan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang berproses pada tahun 2020 dan menimbulkan kegamangan pada jajaran Kementerian Sosial dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut dan menghambat proses layanan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada tahun anggaran 2021 dan terjadi kembali pada Tahun 2022. Sungguhlah tidak adil bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi korban penyalahguna NAPZA dan PPKS di 4 Kluster lainnya yang tidak terlayani dengan baik.

Penyalahguna Metadon, Deperesan serta jarum suntik yang dikirim Dinsos dan ditolak karena keterbatasan layanan dan  anggaran rehabilitasi di Makasar. dokpri
Penyalahguna Metadon, Deperesan serta jarum suntik yang dikirim Dinsos dan ditolak karena keterbatasan layanan dan  anggaran rehabilitasi di Makasar. dokpri

Rusaknya generasi bangsa karena penyalahguna NAPZA akan merusak sendi Negara pada masa yang akan datang. Dikota Makasar sebuah  lembaga Institusi Penerima Wajib Lapor Kementerian Sosial RI seringkali menerima rujukan dari Dinas Sosial anak anak usia 9 -- 13 tahun mempergunakan lem untuk dihirup, sangat mengenaskan bukan? Lebih mengenaskan lagi mereka dilayani tanpa adanya kehadiran pemerintah karena kebuntuan layanan karena masih berprosesnya penyelesaian berbagai aspek permasalahan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).   

Sedangkan jajaran Sentra dan Sentra terpadu (lembaga rehabilitasi milik Kementerian Sosial RI) sedang asik melayani PPKS karena adanya instruksi atau perhatian dari Ibu Risma Trimaharini sebagai Menteri Sosial RI. Sangat memilukan bukan?   Layanan kepada PPKS segera dipercepat karena booming di media sosial dan mendapatkan perhatian pemangku kebijakan itu yang dilayani..? 

Dimana efektifitas layanan Kementerian Sosial RI yang sebelumnya selalu bergerak dengan cepat dan dinamis  kepada seluruh komponan PPKS diseluruh Indonesia dan sekarang ini menjadi ambigu dalam melakukan layanannya?  Penulis masih berharap pada keberhasilan dan efektifitas Ibu Risma Trimaharini pada jabatan sebelumnya untuk mengatasi masalah korban penyalahguna NAPZA yang sudah mulai mengakar pada semua lini dan usia mulai dari masa anak anak.   Bukankah Ibu Risma Trimaharini pernah mengucapkan bahwa berdosa dihadapan sang penciptanya sebagai pemangku kebijakan yang melalaikan pelayanan kepada masyarakat?

Sekedar pertanyaan, Adakah perwakilan masyarakat yang melayani secara langsung dilibatkan atau didengar dalam proses pembuatan kebijakan menyelesaikan permasalahan ATENSI tersebut? Seperti LKS atau IPWL dan praktisi yang menangani langsung korban penyalahgunaan Napza ataupun bidang rehabilitasi sosial  lainnya?  Sungguh berbeda kultur dan Budaya Kementerian Sosial di era Menteri terdahulu dengan segala kelebihan dan kekurangannya di mana selalu rendah hati untuk mendengarkan masukan dan melibatkan dari perwakilan masyarakat dalam mengeluarkan kebijakan yang bersentuhan secara langsung kepada PPKS.    

Jajaran di Kementerian Sosial memang paham dan tangguh tentang pekerjaan sosial tetapi sedikit yang memahami persoalan yang menyentuh langsung korban penyalahgunaan NAPZA.  Lalu bagaimana dengan layanan rehabilitasi sosial lainnya yang menyentuh PPKS di 5 layanan ATENSI, apakah juga dilibatkan? Peraturan Menteri Sosial dan Pedoman serta instrument yang baik bukankah dibuat berdasarkan masukan dan keterlibatan masyarakat yang tersentuhan langsung dengan masalah tersebut?

Salam ATENSI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun