Mohon tunggu...
Ronald Dust
Ronald Dust Mohon Tunggu... Seniman - Seniman Musik dan Jurnalis

Seniman Musik dan Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Music Pilihan featured

Plagiarisme Karya Musik

20 Maret 2019   04:38 Diperbarui: 28 Juli 2019   09:26 8686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi bernyanyi. (sumber: pixabay)

"Karya musik diciptakan dengan jerih payah dan rasa bangga; perjuangan dan kepuasan. Pencurian suatu karya musik tidak hanya mengakibatkan kerugian materi namun juga kerugian moril bagi si penciptanya. "

Kontroversi istilah Plagiarisme dan Plagiat

Plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta (KBBI).

Sementara Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan (KBBI).

Keduanya memiliki makna yang sama: Penjiplakan. Akhir dari kontroversi.

Sehingga arti dari plagiarisme atau plagiat musik adalah penjiplakan karya musik yang melanggar hak cipta.

Regulasi plagiarisme

Karena kegiatan plagiat/plagiarisme menimbulkan korban yang mengalami kerugian materi dan moril, tindakan plagiarisme diatur dalam undang-undang.

Regulasi mengenai plagiarisme diatur dalam UU No. 19 tahun 2002 mengenai Hak Cipta:

  • Pasal 2 ayat (1) UUHC: Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penjelasan: Hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Sedangkan dalam pengertian "mengumumkan atau memperbanyak", termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.
  • Pasal 15 UUHC: Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: a....
  • Pasal 12 (huruf d) UUHC: Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

Jika kita terjemahkan produk hukum tersebut di atas, maka:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun