Mohon tunggu...
Rommy Perdana Putra
Rommy Perdana Putra Mohon Tunggu... Lainnya - Aparatur Sipil Negara

Government Public Relations

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Perlukah Penerapan SNI Produk?

24 Februari 2021   11:56 Diperbarui: 24 Februari 2021   13:01 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pekerja mencetak cokelat. Sumber foto: dokumentasi pribadi

Apabila kita perhatikan lebih dalam, banyak pelaku usaha khususnya UMKM di Indonesia bersemangat dalam menerapkan SNI produk. Seperti produk cokelat oleh Kampung Coklat Blitar yang sudah mendapatkan SPPT SNI 7934:2014, pempek Honey mendapatkan SPPT SNI 7661.1:2013, bakso ikan Shanaya mendapatkan SPPT SNI 7266:2017, bawang goreng merah Hj. Mbok Sri mendapatkan SPPT SNI 7713:2013, dan masih banyak lagi pelaku UMKM yang telah mendapatkan SPPT SNI pada produknya.

Di balik kisah sukses UMKM tersebut, pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) sesuai yang diamanahkan UU No. 20 Tahun 2014 untuk melakukan pembinaan dan pendampingan bagi UMKM dalam menerapkan SNI. 

BSN terus melakukan sosialisasi dan menjemput bola dalam penerapan SNI secara sukarela bagi pelaku usaha khususnya UMKM. Pembinaan ini dilakukan secara gratis serta menjadikan UMKM tersebut sebagai role model agar UMKM yang lain dapat mengikuti jejak rekamnya dalam menerapkan SNI.

Dengan komitmen yang tinggi dan semangat dalam menerapkan SNI, pelaku usaha mampu menembus pasar domestik dan telah menjajaki permintaan pasar luar negeri. 

Tak jarang banyak pelaku usaha saat ini, ingin menerapkan SNI secara sukarela karena konsumen sudah mulai cerdas dalam memilih dan memilah produk. 

Untuk itu, penerapan SNI produk merupakan salah satu cara bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produknya dan memberikan diferensiasi produk agar konsumen semakin percaya dan lebih memilih produk yang sudah ber-SNI. (rmy)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun