Apabila kita perhatikan lebih dalam, banyak pelaku usaha khususnya UMKM di Indonesia bersemangat dalam menerapkan SNI produk. Seperti produk cokelat oleh Kampung Coklat Blitar yang sudah mendapatkan SPPT SNI 7934:2014, pempek Honey mendapatkan SPPT SNI 7661.1:2013, bakso ikan Shanaya mendapatkan SPPT SNI 7266:2017, bawang goreng merah Hj. Mbok Sri mendapatkan SPPT SNI 7713:2013, dan masih banyak lagi pelaku UMKM yang telah mendapatkan SPPT SNI pada produknya.
Di balik kisah sukses UMKM tersebut, pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) sesuai yang diamanahkan UU No. 20 Tahun 2014 untuk melakukan pembinaan dan pendampingan bagi UMKM dalam menerapkan SNI.Â
BSN terus melakukan sosialisasi dan menjemput bola dalam penerapan SNI secara sukarela bagi pelaku usaha khususnya UMKM. Pembinaan ini dilakukan secara gratis serta menjadikan UMKM tersebut sebagai role model agar UMKM yang lain dapat mengikuti jejak rekamnya dalam menerapkan SNI.
Dengan komitmen yang tinggi dan semangat dalam menerapkan SNI, pelaku usaha mampu menembus pasar domestik dan telah menjajaki permintaan pasar luar negeri.Â
Tak jarang banyak pelaku usaha saat ini, ingin menerapkan SNI secara sukarela karena konsumen sudah mulai cerdas dalam memilih dan memilah produk.Â
Untuk itu, penerapan SNI produk merupakan salah satu cara bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produknya dan memberikan diferensiasi produk agar konsumen semakin percaya dan lebih memilih produk yang sudah ber-SNI. (rmy)