Mohon tunggu...
Siti As
Siti As Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sekelumit tentang Korupsi di Tanah Ibu Pertiwi

3 Maret 2018   10:55 Diperbarui: 3 Maret 2018   11:56 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi, kata itu mungkin sudah tidak asing lagi didengar di telinga kita,setiap minggu bahkan hampir setiap hari berita itu muncul diberbagai media masa mulai dari berita tv,surat kabar,ataupun berita online, tertangkapnya para pegawai,pejabat pemerintahan baik eksekutif, yudikatif legislative, bahkan aparat penegak hukum sebelum kita membahas lebih jauh lagi tentang budaya  korupsi ditanah ibu pertiwi yang sangat kita cintai ini, terlebih dahulu mari kita kupas sekelumit pengertian dari korupsi itu sendiri.

Korupsi menurut kamus besar Bahasa Indonesia berarti penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara (perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain ;waktu cak penggunaan waktu dinas (bekerja) untuk urusan pribadi ; Didalam UU No 20  Tahun 2001 Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain,atau korupsi yang berakibat merugikan Negara atau perekonomian Negara,sedangkan didalam  UU No 24 Tahun 1960 Korupsi adalah perbuatan seseorang,yang dengan atau karena melakukan suatu ke jahatan atau dilakukan dengan menyalah gunakan jabatan atau kedudukan.

Pengertian Korupsi didalam UU No 31 Tahun 1999 Korupsi adalah setiap orang yang dengan sengaja dengan melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korpasi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Pengertian korupsi menurut Syekh Husein Alatas adalah subordinasi kepentingan umum dibawah kepentingan pribadi yang encakup pelanggaran norma,tugas dan kesejahteraan umum,yang diakui dengan kerahasiaan,penghianatan,penipuan dan kemasabodohan dengan akibat yang diderita oleh rakyat.

The Lexion Webster Dictionary berpendapat bahwa korupsi adalah kebusukan,keburukan, kebejatan,ketidak jujuran,bisa disuap,tidak bermoral,penyimpangan dari kesuciaan, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Itulah beberapa pengertian korupsi yang bersumber dari uandang-undang dan beberapa tokoh,secara garis besar dapat kita simpulkan bahwa korupsi adalah perbuatan immoral yang melanggar normalai kebaikan. 

Sebab, hakikatnya mengambil sesuatu yang bukan haknya.Dalam ajaran agamapun tindakan korupsi diharamkan. Kembali pada pembahasan kita tentang budaya korupsi di nengri yang kita cintai ini,seperti yang telah dikemukakan diawal tadi bahwa korupsi bukanlah hal atau suatu tindakan pelanggaran hukum baru dinengri ini. Hampir semua segi kehidupan terjangkit korupsi.

Adapun beberapa faktor yang diinisialir  menjadi penyebab terjadinya kasus tindakan korupsi adalah faktor politik ,hal ini dapat dilihat ketika terjadinya instabilasi politik, kepentingan politis para pemegang kekuasaan,bahkan ketika meraih dan mempertahankan kekuasaan, faktor yang kedua adalah hukum, korupsi di negri ini mudah terjadi karena lemahnya penegakan hukum yang tajam kebawah akan tetapi  tumpul keatas.selanjutnya yang menjadi penyebab korupsi adalah faktor ekonomi, bisa dibilang faktor ekonomi adalah faktor penyebab korupsi yang paling dominan terjadi,sifat konsumtif seseorang yang tidak sesuai dengan penghasilan yang dimilikinya menyebabkan seorang mudah melakukan korupsi, sifat tamak juga merupakan salah satu faktor terjadinya tindak korupsi, menurut Isa Wahyudi :2007 sebab-sebab manusia terdorong melakukan tindakan korupsi atara lain sifat tamak manusia,moral yang kurang kuat menghadapi godaan gaya hidup,dan tidak mau bekerja keras.

Sedangka menurut Erry Riyana Hardjapaekas (2008)menyebutkan tingginya kasus korupsi di negri ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya kurang keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa,rendahnya gaji pegawai sipil,lemahnya komitmen dan konsestensi penegakan hukum dan peraturan internal disemua lembaga perbankan,keuangan,,dan birokrasibelum mapan,kondisi lingkunga kerja,tugas jabatan,dan lingkungan masyarakat ,dan lemahnya keimanan,kejujuran,rasa malu,moral dan etika.

Dimana ada sebab pasti juga ada akibat atau dampak, begitupun dengan kasus tindakan korupsi.dampak dari kasus tindakan korupsi memiliki berbagai efek penghancur yang hebat  (an enermousdestructioeffects) terhadap berbagai sisi kehidupan bangsa dan negara khususnya dalam sisi ekonomi sebagai pendorong utama kesejahteraan masyarakat. Berbagai macam permasalahan ekonomi lain akan muncul secara alamiah apabila korupsi sudah meraja lela diantaranya.

Lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi,penurunan produktivitas,rendahnya kualitas barang dan jasa bagi public,menurunnya pendapat Negara dari sector pajak, meningkatnya hutang Negara,mahalnya harga jasa dan pelayanan public,pengentasan kemiskinan berjalan lambat, terbatasnya akses bagi masyarakt miskin, meningkatkan angka kriminalitas.dan mungkin dari dampak kasus tindakan korupsi yang melibatkan para pejabat pemerintahan adalah hilangnya kepercayaan publik yang dalam hal ini adalah rakyat pada demokrasi dan kepemimpinan serta hancurnya kedaulatan rakyat.

Dan melihat kenyataan yang sudah ada seharusnya pemerintah dan aparat hukum melakukan upaya pemberantasan dan turunnya jumlah kasus tindakan korupsi dengan serius.Di Indonesia sendiri upaya pemberatasan kasus tindakan korupsi sudah mulai lebih baik dengan didirikannya komisi pemberantasan korusi (kpk) dan kebijakan pemerintah yang mewajibkan para pegawai dan pejabat untuk melaporkan dan mencatatkan jumlah kekayaan mereka,tapi dalam hal ini tidak cukup pemerintah dan aparat hukum saja yang bertindak,tapi semua pihak juga harus ikut berperan dan berkontribusi untuk tercapainya  indonesia yang bersih dari korupsi,tidak hanya diam dan menjadi penonton.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun