Mohon tunggu...
Romi Susanto
Romi Susanto Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sang Predator

3 Juli 2017   07:15 Diperbarui: 3 Juli 2017   08:42 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Umumnya manusia hidup berkelompok karena kodratnya manusia adalah mahkluk sosial yang selalu memiliki keinginan untuk saling melindungi dan menjaga. Kehidupan berkelompok sudah terjalin sejak lama dari manusia lahir ke dunia. Dalam kehidupan berkelompok terjadilah penomena sosial-penomena sosial yang ada dimasyarakat muali dari peelisihan, pencopetan, pemerkosaan bahkan sadisnya pembunuhan.

Penomena sosial ini terjadi dikarenkan masyarakat yang mengedepankan hak mereka tampa memperhatikan hak orang lain dan kewajiban menjunjung hak orang lain. Dengan perlakuan yang demikian kan mengakibatkan masyarakat menjadi menghalalkan segala cara demi tercapainya kebutuhan mereka dan kelompok mereka yang bahkan membuat orang lain risih maupun tidak di hargai oleh individu lain terkadang dalam segala aspek yang membuat masyarakt menjadi makin terpojokkan.

Pelanggaran-peanggaran terhadap peraturan selalu terjadi di masyarakat dalam bentuk ringan maupun berat. Baru-baru ini kasus yang mencengankan terjadi yakni pedofilia yang dilakukan orang yang memiliki kekuasaan dan sudah dewasa, hal yang tidak seharusnya dilakukan oleh orang yang sudah dewasa memperlakukan anak di bawah umur bahkan melakukannya terhadap sesame jenis dengan dirinya.

Kasus homo yang dilakukan oleh orang yang memiliki dua bentuk libido yakni seneng kepada laki-laki dan perempuan makin marak terjadi. Kegiatan pelecehan seksual tidak hanya dirasakak oleh kaum perempuan saja namun kepada kaum laki-laki pun makin marak terjadi. Kasus yang menghebohkan baru-baru ini adalah kelakuan pedofil yang dilakukan oleh warga Negara Australia yang meakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur predatoe sadis ini hamper telah melakukan aksinya ke 15 anak di bawah umur berikut adalah beritanya:

Liputan6.com, Denpasar - Jumlah korban tersangka pedofil warga negara Australia di Bali, Robert Andrew Fiddel Ellis alias RA, bertambah menjadi 15 bocah. Ini setelah polisi menelusuri catatan berisi nama-nama yang dibuat oleh tersangka yang berusia 70 tahun tersebut.

 "Pertama kami tidak tahu itu nama-nama korban. Setelah kami cek di antara sekian nama tersebut dan dicari orangnya serta dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku menjadi korban," ucap juru bicara Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto di Denpasar, seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/1/2016).

 Hery menduga korban pelecehan asusila oleh kakek tersebut diperkirakan bertambah, karena di dalam catatan itu terdapat 32 nama.

 Namun hingga saat ini dari 32 nama tersebut, baru 15 orang di antaranya yang berhasil ditemui dan diperiksa polisi. Hal ini mengingat kejahatan asusila itu telah berlangsung sejak 2013.

RA ditangkap di rumahnya di Selemadeg, di Kabupaten Tabanan atas laporan warga yang menaruh curiga terhadap tersangka yang kerap membonceng gadis berusia rata-rata sekitar 10 tahun ke dalam rumahnya.

Dari kasus ini membuktikan bahwa masih banyak kejadian seksual yang terjadi di masyarakat. Kekerasan seksual ini terjadi karena beberapa faktoe diantaranya sekian banyak faktor yang paling utama adalah faktor kurangnya perhatian dari kedua orang tua mereka. Faktor dari orag tua sangat mendukung untuk menekan suaoay tidak tejadi kasus yang demikian, kekuarangan teehadap perhatian orang tua akan berdampak pada tidaknya atau perlakukan yang akan menjulur dengan perlakukan pedofil ini.

Kasus pedofil ini adalah bentuk kasus yang sudah lama meresahkan masyarakat pada umumnya yang demikian semakin hari semakin marak, di dukung dengan kurang tegasnya perlakuan terhadap tersangka yang dilakukan olh pemerintah mendukung perbuatan ini semakin giat dilakukan. Isu mengenai pembuatan alat hukum yang dilansir akan membuat pelaku jera terhadap kelakuan yang dilakukan yakni dengan pembentukan atau pemberian hukuman kebiri terhadap orang atau kelompok individu yang melakukan perbuatan yang demikian hanya isu jempol belaka yang tidak ada membuahkan hasil bahkan tidak berjalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun