Mohon tunggu...
Romi Febriyanto Saputro
Romi Febriyanto Saputro Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Ahli Madya Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen

Bekerja di Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen sebagai Pustakawan Ahli Madya. Juara 1 Lomba Penulisan Artikel Tentang Kepustakawanan Indonesia Tahun 2008. Email : romifebri@gmail.com. Blog : www.romifebri.blogspot.com.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Indonesia Cinta Arsip, Maka Indonesia Ada

10 Maret 2018   22:45 Diperbarui: 10 Maret 2018   23:04 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: bandung.merdeka.com

Negara Kesatuan Republik Indonesia  pada tanggal 17 Agustus nanti berusia tujuh puluh tiga tahun. Selembar arsip yang berisi teks proklamasi kemerdekaan yang ditandatangani oleh duet bapak bangsa Soekarno -- Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 menjadi bukti kelahiran sebuah bangsa yang kini wilayahnya  terbentang dari Sabang sampai Merauke.

Arsip kemerdekaan ini merupakan hasil perjuangan dari ribuan pahlawan selama ratusan tahun sebelumnya. Setelah arsip kemerdekaan ini tercipta, ribuan jiwa merdeka membela negeri yang oleh Profesor Arsyo Santos (Geolog dan Fisikawan Nuklir Brazil) disebut sebagai Negeri Atlantis,  untuk mempertahankan kedaulatan negeri ini dari serangan tentara Negeri Kincir Angin dalam perang kemerdekaan 1945 -- 1949. Ribuan darah pahlawan tumpah untuk melindungi nilai yang terkandung dalam selembar arsip teks proklamasi. Arsip telah berperan penting sejak negeri ini dilahirkan.

Makna inilah yang dilestarikan dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang arsip. Menurut undang-undang ini dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih serta dalam menjaga agar dinamika gerak maju masyarakat, bangsa, dan negara ke depan agar senantiasa berada pada pilar perjuangan mencapai cita-cita nasional, arsip yang tercipta harus dapat menjadi sumber informasi, acuan, dan bahan pembelajaran masyarakat, bangsa, dan negara.

Oleh karena itu setiap lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perusahaan dan perseorangan harus menunjukkan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan kegiatannya.

Ironisnya, kini para pengurus negeri tercinta ini menderita amnesia untuk mencintai arsip.  Nasib arsip di negeri tercinta ini masih memperihatinkan. Birokrasi negeri ini sebagai pencipta arsip negara masih belum sepenuhnya mencintai arsip sebagai bukti dari kegiatannya. Menurut Kepala ANRI, Mustari Irawan, sebagaimana dikutip Pos Kota dalam situsnya, 20 Agustus 2015, hingga kini masih banyak lembaga, baik yang dikelola negara maupun swasta belum peduli terhadap arsip.

Jika lembaga negara tak peduli arsip tentu akan menular kepada lembaga swasta dan masyarakat. RJ Alfaro, Presiden Panama, 1931-1937 pernah mengingatkan bahwa pemerintah tanpa arsip ibarat tentara tanpa senjata, dokter tanpa obat, petani tanpa benih, tukang tanpa alat. Arsip merupakan saksi bisu, tak terpisahkan, andal dan abadi, yang memberikan kesaksian terhadap keberhasilan, kegagalan, pertumbuhan dan kejayaan bangsa.

BirokrasiUmar Bin Khattab

           Umar Bin Khattab adalah Khulafaur Rosyidin yang kedua setelah Abu Bakar. Memerintah selama sepuluh tahun dari 634 -- 644 M dan merupakan pelopor tertib administrasi dan arsip dalam membangun birokrasi negara. Administrasi dan pengelolaan arsip yang baik merupakan kunci sukses Umar dalam mengelola negara yang wilayahnya sangat luas.

            Negeri yang dipimpin oleh Umar adalah negeri yang lahir dari sebuah arsip yang lebih dikenal dengan Piagam Madinah yang ditandatangani oleh Muhammad SAW bersama seluruh unsur dari masyarakat Madinah. 

Kehadiran "Piagam Madinah" nyaris 6 abad mendahului Magna Charta, dan hampir 12 abad mendahului Konstitusi Amerika Serikat ataupun Prancis.  Konstitusi tertulis pertama di dunia ini dibuat pada tahun 622 M. Jauh lebih awal dari Magna Carta, disepakati di Runnymede, Surrey pada tahun 1215.

Kandungan "Piagam Madinah" terdiri daripada 47 pasal, 23 pasal membicarakan tentang hubungan antara umat Islam yaitu; antara Kaum Anshar dan Kaum Muhajirin dan  24 pasal lain membicarakan tentang hubungan umat Islam dengan umat lain, termasuk Yahudi. Inilah arsip pertama di duna yang mengajarkan keberagaman dalam satu negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun