Mohon tunggu...
Taufiq Ahmad Romdoni
Taufiq Ahmad Romdoni Mohon Tunggu... Ilustrator - Pemikir

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Upaya Melindungi Toko Tradisional dari Gempuran Minimarket

2 Juli 2021   20:10 Diperbarui: 2 Juli 2021   21:02 722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: pexels.com

Saat ini minimarket berbasis waralaba atau ritel modern tengah berkembang dan menjamur di banyak daerah di Indonesia. Hampir di seluruh lokasi baik itu di perkotaan maupun pedesaan, minimarket seperti Indomaret, Alfamart, atau Alfamidi dan minimarket sejenis lainnya, dapat ditemukan dengan mudah. Kemunculan minimarket tersebut memudahkan bagi para konsumen untuk berbelanja. Selain itu kehadirannya dapat membuka peluang lapangan pekerjaan baru.

Namun kehadiran minimarket tersebut ternyata mengancam toko-toko tradisional seperti warung ataupun pasar tradisional. Masyarakat menjadi enggan berbelanja di toko tradisional karena beragam alasan. Selain minimarket menyediakan tempat yang nyaman, ternyata harga produk di minimarket tersebut juga bisa lebih murah dibandingkan toko tradisional. Apabila hal tersebut terus terjadi, maka akan terjadi kesenjangan yang meningkat antara ritel modern dengan ritel tradisional.

Pada dasarnya, ritel modern dikenal sebagai toko swalayan. Toko swalayan dapat berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket dan grosir dengan pelayanan mandiri. Contoh alfamart, indomaret adalah jenis minimarket. Ritel modern tersebut pada dasarnya memiliki modal/kapital yang lebih besar dibandingkan dengan toko-toko tradisional. Maka dalam hal ini kita bisa bedakan antara ritel modern dengan ritel tradisional berdasarkan jenis kapital tersebut.

Ritel modern, dengan sumberdaya kapital yang lebih besar, maka mengancam toko tradisional seperti warung atau pasar yang memiliki modal lebih kecil. Hal ini akan mengganggu persaingan usaha yang tidak sehat sehingga meningkatkan kesenjangan usaha. Oleh karena itu intervensi pemerintah diperlukan untuk mengatasi hal tersebut.

Kebijakan dan arah dari pemerintah sebetulnya tergantung seperti apa. Apakah akan membiarkan sistem ekonomi kapital atau ingin berpihak pada ekonomi kerakyatan. Karena Pemerintah perlu menghilangkan kesenjangan, maka Pemerintah perlu berpihak pada toko-toko tradisional. Seperti apa Pemda dapat berbuat?

Mengacu pada Sitinjak (2016), bentuk perlindungan terhadap usaha mikro meliputi dua bentuk antara lain perlindungan protektif dan perlindungan fasilitatif. Bentuk perlindungan protektif meliputi perlindungan lokasi pendirian, jarak pendirian, dan zona pendirian usaha lainnya. Kemudian bentuk perlindungan fasilitatif meliputi pengembangan, pemberdayaan, dan kemudahan administrasi bagi usaha mikro.

Apabila dilihat dari segi pendekatan hukum/kebijakan, terdapat dua bentuk perlindungan tersebut. Pemerintah Daerah dapat mengacu pada beberapa peraturan yaitu PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Permendag Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Pada PP Nomor 29 Tahun 2021 Pasal 86 (1) disebutkan,

Pendirian pusat perbelanjaan atau toko swalayan harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat, dan UMK-M yang ada di zona atau area atau wilayah setempat.

Kemudian pada Pasal 89 (1),

Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko swalayah harus mengacu pada:

  • Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; atau
  • Rencana detail tata ruang kabupaten/kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun