Mohon tunggu...
Taufiq Ahmad Romdoni
Taufiq Ahmad Romdoni Mohon Tunggu... Ilustrator - Pemikir

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Peringatan Hari Air dan Rusaknya Sumber Daya Air oleh Penguasa

22 Maret 2018   16:43 Diperbarui: 22 Maret 2018   18:34 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Tanindo.net

Air merupakan sumber daya alam yang berperan sangat penting bagi makhluk hidup. Air digunakan untuk berbagai macam keperluan seperti konsumsi, bahan baku dan aktivitas antropogenik lainnya. Melalui siklus hidrologi, air memberikan manfaat bagi setiap makhluk hidup dari mulai hulu sungai hingga laut. Air bersih dan layak untuk mahkluk hidup menjadi hal yang harus dipenuhi untuk menjaga kesimbangan lingkungan. Oleh karena itu sumber daya air perlu dijaga agar mahkluk hidup tetap mendapatkan sumber daya air yang bersih dan layak.

Namun saat ini kegiatan manusia yang semakin dominan pada alam membuat sumber daya air menjadi objek yang mendapatkan dampak buruk. Kerusakan lingkungan terjadi pada sumberdaya air seperti sungai yang diakibatkan oleh kegiatan manusia. Kegiatan manusia seperti industri pabrik, pertanian, rumah tangga dan kegiatan manusia lainnya sudah tentu memiliki hasil buangan yang dibuang menuju suatu perairan. Krisis air bersih merupakan  dampak dari kerusakan lingkungan yang sangat krusial terutama bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu diperingati lah hari air untuk mengajak warga dunia mengkonservasi sumberdaya air.

Hari air sedunia yang diperingati pada 22 Maret menjadi momentum untuk melihat kembali kondisi lingkungan perairan saat ini. Sudah banyak lingkungan perairan tercemar akibat buangan limbah industri. Limbah yang dihasilkan oleh industri terkadang masih memiliki bahan-bahan yang bersifat berbahaya dan beracun bagi mahkluk hidup. Hal ini membuat perairan tidak lagi menjadi sumber daya yang dapat dimanfaatkan secara aman bagi makhluk hidup.

Di tengah-tengah seruan dunia untuk memotivasi penggunaan air yang semakin bijak, justru saat ini terdapat kerusakan lingkungan akibat kegiatan industri. Sukoharjo Melawan Racun (SAMAR) merupakan sebuah aksi penolakan terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri PT Rayon Utama Makmur (RUM). PT Rayon Utama Makmur (RUM) merupakan sebuah perusahaan tekstil yang berada di Sukoharjo.

Konflik yang terjadi antara masyarakat dengan PT RUM diantaranya adalah limbah yang dihasilkan oleh PT RUM seperti limbah industri pada Sungai Gupit sampai dengan Bengawan Solo. Hal ini berdampak pada menurunnya kualitas perairan Sungai Gupit akibat kandungan limbah yang masuk ke dalam perairan. Dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat diantaranya adalah penyakit ISPA berat, pusing dan mual karena kegiatan pabrik tersebut. Adalah sebuah ironi ketika dunia menggaungkan hari air sedunia dengan menyeru untuk mengkonservasi air, namun di tengah-tengah kita justru air menjadi tercemar akibat buangan limbah korporasi.

Pencemaran sungai oleh limbah PT RUM dapat dipandang sebagai aktivitas manusia yang bersifat antroposentris. Pandangan antroposentrisme membuat alam menjadi objek yang tereksploitasi oleh manusia. Lingkungan menjadi tidak diperhatikan oleh manusia sehingga menerima dampak  yang buruk. Namun sayangnya rusaknya alam tetap memberikan dampak bagi manusia itu sendiri. Sumberdaya sungai yang tercemar dan bau yang ditimbulkan oleh PT RUM memberikan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat sekitar.

Kasus perjuangan aktivis lingkungan Sukoharjo melawan racun PT RUM menunjukkan kepada kita bahwa lingkungan menjadi hal yang dipandang sebelah mata. Kriminalisasi aktivis lingkungan Sukoharjo melawan racun PT RUM juga menunjukkan pengkhianatan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2009 menyatakan bahwa "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata".

Kriminalisasi terhadap aktivis Sukoharjo melawan racun PT RUM menunjukkan hadirnya negara untuk melindungi korporat besar. Jika kita melihat pandangan ekonomi politik Keynesian, maka stabilitas proses produksi dan pertumbuhan (stability of processes of reproduction and growth) yang dilakukan oleh pemodal menjadi hal yang utama.

Kegiatan produksi yang dilakukan oleh pemilik modal akan mendonasikan pendapatan yang besar bagi negara. Oleh karena itu, segala upaya yang bisa menghalangi pemilik modal dalam mengembangkan usaha untuk memberikan pendapatan negara harus ditiadakan. Hal ini membuat pemilik modal akan terus melakukan produksi untuk kemudian memberikan pemasukan bagi negara. Maka jika kita kontekstualisasikan dengan kasus aktivis Sukoharjo melawan racun PT RUM, terlihat jelas bahwa ada upaya perlindungan terhadap PT RUM itu sendiri.

Kasus Sukoharjo Melawan Racun (SAMAR) yang telah dituliskan sebelumnya hanyalah sebagian contoh kecil atas isu kerusakan lingkungan akibat dominasi manusia terhadap alam. Tidak lupa pula masih terdapat permasalahan pengrusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pembangunan PLTPB Gunung Slamet.

Pembangunan tersebut berdampak pada dibukanya lahan hutan pada daerah lereng pegunungan yang merupakan daerah serapan air di dalam tanah. Lahan yang menjadi gundul karena pepohonan yang ditebang untuk pembukaan lahan, menjadi kurang mampu dalam menyerap air. Selain itu, air yang jatuh kepada tanah akibat presipitasi tidak mampu menahan erosi atau pengikisan tanah. Hal ini akan menyebabkan material tanah terbawa ke dalam perairan sungai. Maka tak heran kita melihat bebrapa sungai di Kabupaten Banyumas memiliki warna keruh akibat partikel tanah yang tersuspensi. Semakin jelas bahwa krisis air akibat korporasi terjadi pada hari air sedunia kali ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun