Mohon tunggu...
Romario pangaribuan
Romario pangaribuan Mohon Tunggu... Administrasi - Hehehe

Words kill, words give life, They're either poison or fruits- You choose. Proverbs 18:21

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Investigasi 301, Nasib Cina Setelah Diklaim Mencuri Teknologi Amerika

22 Maret 2018   16:15 Diperbarui: 22 Maret 2018   16:23 838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : bloomberg/getty images

Sanksi baru menunggu Cina setelah presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengklaim bahwa Cina secara sengaja melakukan pencurian kekayaan intelektual dari pelaku usaha AS yang berada di Cina. Tuduhan serius ini datang dari peninjauan praktek bisnis yang dibentuk oleh Trump pada tanggal 14 bulan Agustus lalu yang juga dijuluki investigasi 301. 

Investigasi 301 sendiri merujuk kepada bagian 301 dari Undang-Undang Perdagangan (Trade Act) 1947 Amerika serikat yang mengatakan bahwa: Section 301 of the Trade Act of 1974, as amended, gives the U.S. Trade Representative broad authority to respond to a foreign country's unfair trade practices. ..... The statute includes authorization to take any actions that are within the President's power with respect to trade in goods or services, or any other area of pertinent relations with the foreign country. atau jika diterjemahkan bebas dalam bahasa Indonesia maka akan diketahui bahwa Pemerintah AS memiliki kekuatan secara sepihak untuk memberlakukan sanksi kepada Negara lain (asing) yang tidak berdagang secara adil

Dalam artikel yang dilasir oleh kompas,com AS memiliki bukti bahwa Cina telah mewajibkan perusahaan untuk menjalin kemitraan lokal ketika masuk ke negaranya, sehingga perusahaan ditekan untuk melakukan transfer teknologi. Selain itu, Cina diklaim terbukti mengarahkan investasi di AS ke industri strategis dan melakukan serta mendukung serangan siber.

Penjelasan diatas menegaskan bahwa pemerintah Amerika telah menemukan fakta-fakta otentik terkait dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang dilakukan Cina, salah satunya adalah modus kemitraan lokal yang memaksa adanya transfer teknologi yang sama sekali dianggap tidak adil. Padahal transfer atau alih teknologi merupakan salah satu kewajiban umum bagi setiap Negara yang memberlakukan investasi asing sebagaimana yang juga di adopsi Indonesia dalam pasal 3 Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Lalu, anggap saja Cina mengakui melakukan tindakan tersebut  dan  Amerika menghukum Cina dengan merujuk kepada hukum nasional ( bagian 301 Trade Act 1947 ) apakah tindakan tersebut mencermikan keadilan dalam perdagangan? Sebagaimana yang hendak diperjuangkan AS

WTO adalah wadah

World Trade Organizationatau yang disebut juga Organisasi Perdagangan Dunia menjadi wadah yang sangat penting bagi Negara-negara di dunia untuk menyamakan presepsi tentang prinsip dan regulasi yang berlaku dalam perdagangan internasional. WTO mempunyai peranan yang penting dari lahirnya konsep perdagangan internasional pasca kehancuran insfrastruktur di Negara-negara Eropa pasca Perang dunia Ke-II. 

Dengan bergabungnya Amerika serikat di WTO pada tanggal 1 January 1955 dan Cina pada tanggal 11 Desember 2000, maka alangkah lebih elok jika melihat permasalahan perdagangan yang terjadi antara Amerika dan Cina tidak semata-mata melalui regulasi nasional Amerika, tetapi akan lebih subyektif jika merujuk pada peraturan atau konvesi-konvesi internasional di bawah WTO.

Dengan mengutamakan peranan organisasi internasional seperti WTO,  prinsip-prinsip keadilan dalam perdagangan sebagaimana yang diklaim oleh Amerika akan dilihat dari segi hukum dagang  internasional yang telah disepakati bersama sebagai bagian yang tidak terpisahkan bagi para negara anggota WTO. Sebaliknya,  jika AS tetap memaksakan khendaknya untuk memberi sanksi kepada Cina dengan sudut pandang dan regulasi nasionalnya sendiri,  maka keadilan dalam perdagangan internasiona tidak akan menjadi hal yang benar-benar nyata bagi negara-negara anggota WTO khususnya negara-negara berkembang.

Penggunaan hukum nasional untuk memberikan sangsi dalam perdagangan internasional juga akan memicu antinomi yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum bagi para pelaku ekonomi,  terlebih jika hal ini teryata disepakati melalu kerangka kerjasama khusus yang seharusnya digunakan sebagai sumber utama dalam mengambil keputusan dalam sengketa dagang. 

Logika bisnis trump  

Nampaknya wajar saja bagi seorang Trump untuk lebih peka terhadap kondisi bisnis yang terjadi di Amerika Serikat saat ia menjabat sebagai presiden di negeri paman sam tersebut. Dengan latar belakang sebagai mantan seorang businessman, Trump memang sudah di prediksi akan lebih peka terhadap permasalahan bisnis perusahan-perusahan swasta yang menjadi penyokong pendapatapan Negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun