Mohon tunggu...
Romario pangaribuan
Romario pangaribuan Mohon Tunggu... Administrasi - Hehehe

Words kill, words give life, They're either poison or fruits- You choose. Proverbs 18:21

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Terjerat Kasus Kartel, Yamaha dan Honda Hancurkan "Business Ethic" Perusahaan Jepang

24 November 2017   11:39 Diperbarui: 24 November 2017   11:50 2785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://www.kdsstaffing.com

Perempuan muda berparas semi tanggung, pakai celana gemes yang lagi hits, hobi makan cilok sambil puter-puter komplek naik metik, adalah gaya khas anak jaman now yang sering kali disoroti anak jaman old. Motor matic alias automatic transmission memang menjadi salah satu kendaraan favorit kaum muda sampai dengan saat ini. Dengan harga yang relatif terjangkau, ditambah banyaknya fasilitas kredit yang sangat meringankan para pembeli, jutaan motor matic 110-125 cc dengan sangat mudah dijangkau lapisan masyarakat Indonesia. Namun, tanpa disadari harga motor matic yang beredar di pasar terkesan hanya didominasi oleh dua pabrikan asal Jepang yaitu Honda dan Yamaha.

Pada bulan Februari tahun 2017 lalu, PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT. Astra Honda Motor (AHM) terjerat kasus hukum akibat karena kesepakatan antara YIMM yang akan mengikuti harga jual motor dari AHM atau yang biasa disebut dengan price fixing. Kesepakatan tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan tidak sehat, Akibatnya, Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhi denda kepada YMII sebesar Rp.25 Miliar dan RP. 22,5 Miliar kepada AHM.

Lalu, bagaimana prestasi positif perusahaan Jepang di Indonesia setelah YMII dan AHM bersalah?

Menurut Oxford Dictionaries, 

Business Ethicsatau Etika Bisnis diartikan sebagai A moral principle relating to business; (in plural) a set of such principles conceived of as forming a code of conduct in businessatau secara bebas diartikan sebagai Prinsip (dasar) Moral  yang berkaitan dengan bisnis; (dalam bentuk jamak) diartikan sebagai dasar-dasar prinsip yang dikandung untuk membentuk kode etik bisnis.

Dalam pengertian di atas dapat dikatakan bahwa etika bisnis merupakan pengenjawantahan dari prinsip-prinsip dasar (positif) dalam menjalankan bisnis. Agar prinsip dasar tersebut berjalan sebagaimana mestinya, maka dibutuhkan peraturan tertulis seperti kode etik yang juga berfungsi mencegah terjadinya peraturan-perturan yang tidak etis.

 Pada umumnya perusahaan Jepang sangat memegang teguh kode etik / code of conduct perusahaan, hal tersebut dapat dilihat dari berbagai perusahaan Jepang yang selalu memasukan unsur kepatuhan terhadap hukum dan norma sosial pada kode etik perusahaanya. Tokyo Electron, Hitachi, ataupun Mitsubishi merupakam bukti bahwa kode etik perusahan Jepang selalu memasukan unsur kepatuhan terhadap hukum yang berlaku dimanapun perusahaan beroperasi.

Perusahaan Jepang di Indonesia

Perusahaan Jepang di Indonesia memang bukan menjadi hal yang baru lagi, YMII dan AHM menjadi bukti perjalanan panjang bisnis perusahaan Jepang di Indonesia yang juga membantu maupun kesempatan bagi tenaga kerja professional. Dengan keterbukaan lapangan pekerjaan yang luas, orang-orang Indonesia dapat memasuki berbagai jabatan teknis dan non-teknis maupun strategis dalam perusahaan Jepang, tetapi bukan berarti dapat mengubah budaya jepang yang mengakar dalam perusahaan tersebut, sama halnya dengan ruang lingkup  dan histori perusahaan yang sudah terjalin lama dengan Indonesia tidak serta merta dapat menjadi barometer berubahnya budaya perusahaan Jepang di Indonesia.

Dalam putusan perkara YMII dan AHM, persetujuan mengenai price fixing merupakan murni hasil kesepakatan antara presiden direktur YMII dan AHM yang keduanya berkewarganegaraan Jepang, termasuk saksi atas kesepakatan harga tersebut.  Code of Conduct yang seringkali menjadi momok sakral bagi para pemimpin perusahaan Jepang dalam melakukan tindak tanduk bisnis, kini mulai luntur ke-sakralannya akibat dua competitor otomotif terlama dan terbesar di Indonesia tersebut. Perusahaan Jepang sangat menghargai hukum yang berlaku di Negara manapun mereka melakukan bisnis, jika hal ini terus dapat dilakukan dan juga ditularkan kepada perusahaan lokal yang bekerjasama dengan perusahaan Jepang baik sebagai vendor atau supplier, maka besar harapan jika kasus korupsi di Indonesia dapat kembali diturunkan.   

Membangun etika bisnis yang positif dan berkelanjutan memang bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Tetapi dari kasus YMII dan AHM kita belajar bahwa selain berusaha menumbuhkan kesadaraan diri sendir dalam menciptakan etika bisnis yang positif, karyawan di perusahaan juga melihat pimpinan sebagai contoh atau patron yang tindak tanduknya juga harus diteladani.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun