Mohon tunggu...
Romario pangaribuan
Romario pangaribuan Mohon Tunggu... Administrasi - Hehehe

Words kill, words give life, They're either poison or fruits- You choose. Proverbs 18:21

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Stabilitas Harga Bahan Pangan Menjelang Lebaran: Siapa Yang Sukses?

22 Juni 2017   20:06 Diperbarui: 22 Juni 2017   20:08 977
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto oleh: VIBIZMEDIA.COM/RULLY

Beberapa tahun lalu, berita tentang kenaikan bahan pangan menjelang lebaran menjadi berita yang sudah pasti menghiasi headline media masa maupun elektronik, namun pada tahun ini, sampai dengan H-6 isu kenaikan harga bahan pangan tidak seheboh yang diberitakan media sebelumnya, karena memang harga bahan pangan masih dapat dikontrol ketersediannya, sehingga harga pun tidak ikut melambung. Kesuksesan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan jelang Lebaran 2017 patut di jadikan pembelajaran yang berharga bagi tahun-tahun kedepan. Stigma kenaikan bahan pangan menjelang lebaran, dipatahkan pemerintah melalui sinergitas antar kementerian dan badan terkait yang langsung terjun untuk mencari akar permasalahan teknis dan non-teknis dilapangan.

Kenaikan harga bahan pangan menjelang ramadhan yang menjadi masalah tahunan, ditenggarai karena bebasnya pergerakan kartel yang melakukan penimbunan pasokan bahan pangan. Kegiatan kartel tersebut menyebabkan kenaikan harga yang sangat fantastis karena didukung dari jumlah permintaan masyarakat yang terus meningkat. Permasalahan ini menjadi salah satu Pekerjaan Rumah Tahunan bagi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang mempunyai tugas pokok untuk melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang praktek Monopoli dan Persaingan tidak sehat (UU 5/1999)

Dalam tugas KPPU di atas dapat dilihat bahwa untuk memberantas kartel tidak dapat hanya diselesaikan dengan menerbitkan regulasi semata, tetapi juga dibutuhkan penilaian atas kegiatan persaingan melalui hasil analisa yang tajam dan akurat. Hasil analisa dan penilaian tersebut bukan hanya digunakan sebagai kebutuhan internal KPPU semata, tetapi juga dapat membantu hakim dalam memberikan pertimbangan atas kegiatan persaingan tidak sehat yang dikategorikan dalam UU No 5/1999.

Penilaian terhadap kegiatan usaha yang dilakukan KPPU pada umumnya menggunakan dua pendekatan berbeda yaitu: Rule of Reasondan Per Se Illegal. Rule of Reasonmerupakan metode pendekatan yang bertujuan mengevaluasi kegiatan usaha yang bersifat menghambat atau mendukung persaingan, sedangkan Per se Illegaladalah pendekatan yang menyatakan bahwa dampak dari sebuah perjanjian atau kegiatan usaha tertentu adalah illegal, tanpa harus pembuktian lebih lanjut. 

Dua pendekatan KPPU tersebut nampaknya belum dapat menjerat pelaku kartel dalam tindakan persaingan usaha tidak sehat di lapangan secara efektif, karena masih saja ditemukan lonjakan harga bahan pangan di atas harga normal pada masa menjelang lebaran. KPPU menyadari benar, bahwa untuk memberantas persaingan tidak sehat dalam sistem perdagangan Indonesia, sangat dibutuhkan kolaborasi antara masyarakat maupun instansi pemerintah terkait.

Kementerian Perdagangan (Kemdag) di bawah komando Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, merupakan kementerian yang paling disorot karena kesuksesannya menjaga stabilitas harga bahan pangan menjelang lebaran 2017. Berbagai terobosan yang diterapkan oleh Menteri perdagangan yang baru menjabat sekitar 11 bulan, terasa sangat efektif untuk menghentikan kenaikan bahan pangan mejelang ramadhan, Namun salah satu langkah Menteri Perdagangan yang diklaim paling efektif untuk menjaga stabilitas pangan, adalah dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 (Permendag 17/2017) tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan konsumen.

Sejak diberlakukan tangggal 16 Mei 2017 lalu, Permendag 17/2017 sudah memperlihatkan fungsinya untuk mengawal stabilitas harga bahan pokok tertentu yang sering dijadikan sasaran kartel, walaupun dalam Permendag 17/2017 tidak mengatur secara rinci mengenai sanksi bagi para pelaku ekonomi yang diketahui melanggar ketentuan harga acuan tersebut. Hal ini dikhawatirkan sebagian besar pengamat ekonomi maupun hukum, karena tanpa adanya sanksi yang jelas, maka peraturan menteri perdagangan tersebut dianggap hanya menitikberatkan hanya sebagai penjelasan hak dan kewajiban pelaku ekonomi semata tanpa memberikan efek jera bagi pelaku ekonomi yang melanggar.

Sanksi yang tidak tercantum dalam Permendag 17/2017 akan beresiko tidak efektifnya peraturan tersebut di lapangan, seperti yang terjadi pada Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/09/2016 (Permendag 63/2016) di tahun sebelumnya, sehingga kenaikan komoditas pangan yang telah diatur tetap meningkat tajam.

Tetapi jika dilihat kembali dari kewenangan KPPU sebagai salah satu lembaga  Superbody yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penuntutan, dan melakukan vonis, maka potensi pemberian sanksi kepada pelaku ekonomi yang melanggar  Permendag 17/2017 tetaplah ada, terlebih jika alasan pemberian sanksi tersebut dilakukan melalui pendekatan Per Se Illegal yang tidak harus melakukan pembuktian terlebih dahulu atas kegiatan yang dianggap illegal, karena sudah adanya parameter harga yang menentukan acuan penjualan komsumen di pasar.

Jadi, dalam mengatasi tren naiknya harga bahan pangan menjelang lebaran, pemerintah tidak  dapat hanya mengandalkan peraturan-peraturan terkait maupun bertumpu pada satu instansi pemerintah saja, tetapi harus diikuti dengan penerapan fungsi monitoring di lapangan, yang dilihat sebagai metode paling efektif dalam memberantas pelaku ekonomi yang nakal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun