Mohon tunggu...
Rolly Toreh
Rolly Toreh Mohon Tunggu... Pengacara - Merenung seperti gunung, bergerak seperti ombak

Keep pray, keep the faith

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kuatnya Berahi Korupsi Penegak Hukum

9 Desember 2019   13:18 Diperbarui: 10 Desember 2019   14:03 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Melansir data tersebut, nama-nama Advokat dalam kasus korupsi antara lain, Pertama, Advokat Frederich Yunadi, dijadikan tersangka KPK tanggal 10 Januari 2018, oleh dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto. Kedua, Advokat Ace Kurnia, dijadikan tersangka Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan ditahan tanggal 12 Desember 2017, oleh dugaan kasus suap terhadap penyidik Polda Maluku Utara yang sementara menangani kasus Ketua DPRD Halmahera Tengah Rusmini. Ketiga, Advokat Fadly Tuanany yang melakukan penyuapan bersama Advokat Ace Kurnia (poin kedua). 

Keempat, Advokat Akhmad Zaini sebagai kuasa hukum PT. Aquamarone, ditangkap KPK dalam OTT tanggal 22 Agustus 2017, karena dugaan penyuapan kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, sebesar Rp. 425 juta, dengan permohonan agar majelis hakim menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte terhadap PT. Aquamarone Divindo Inspection. Kelima, Advokat Harris A. Hedar, Wakil Ketua Umum Peradi, ditangkap Bareskrim Polri dalam OTT Satgas Saber Pungli tanggal 17 November 2016, karena dugaan penyuapan kepada AKBP Radem Brotoseno sebesar Rp. 1,9 M, kasus yang melibatkan eks Menteri BUMN Dahlan Iskan, dan sudah divonis 3 tahun penjara, denda Rp. 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta 14 Juni 2017. 

Keenam, Advokat Awang Lazuardi Embat, ditangkap KPK dalam OTT tanggal 12 Februari 2017 dan menyita Rp. 400 juta, karena dugaan penyuapan kepada Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristanto, untuk memuluskan penanganan perkara di MA. Ketujuh, Advokat Samsul, ditangkap KPK dalam OTT tanggal 16 Juni 2016, karena dugaan penyuapan kepada Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, untuk mengatur siapa yang akan menjadi Majelis Hakim, dan dapat meringankan putusan hakim, yang melibatkan artis Saiful Jamil. Divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, 21 November 2016. 

Kedelapan, Advokat Kasman Sangaji, ditangkap KPK dalam OTT tanggal 16 Juni 2016, dengan kasus yang sama dengan Advokat Samsul, melibatkan artis Saiful Jamil, dan divonis 3 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kesembilan, Advokat Bertha Natalia ditangkap KPK dalam OTT tanggal 16 Juni 2016, dengan kasus yang sama dengan Advokat Samsul dan Advokat Kasman, melibatkan artis Saiful Jamil, dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Kesepuluh, Advokat Raoul A. Wiranatakusumah, ditangkap KPK dalam OTT tanggal 30 Juni 2016, karena dugaan penyuapan 28 ribu Dollar Singapura kepada Panitera PN Jakarta Pusat, Muhamad Santoso, untuk mengatur Majelis Hakim agar dapat meringankan putusan. Divonis 5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 9 Januari 2017. Kesebelas, Advokat OC Kaligis, ditangkap KPK lewat OTT sebelumnya tanggal 9 Juli 2015 yang menyeret anak buahnya Gerry Guntur, dan kemudian tanggal 14 Juli 2015, KPK menangkap Kaligis di Hotel Borobudur, karena dugaan penyuapan kepada Hakim dan Panitera Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tahun 2015, divonis hakim tingkat Peninjauan Kembali menjadi 7 tahun, tanggal 19 Desember 2017. 

Keduabelas, Advokat M Yagari Guntur alias Gerry, ditangkap KPK lewat OTT tanggal 9 Juli 2015, karena dugaan penyuapan kepada Hakim dan Panitera Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tahun 2015 bersama Advokat OC Kaligis, divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, tanggal 17 Februari 2016. Ketigabelas, Advokat Susi Tur Andayani, ditangkap KPK tanggal 2 Oktober 2013, karena dugaan penyuapan sebesar Rp. 1 M kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mchtar dalam sejumlah sengketa Pilkada tahun 2014, yang diberikan Tubagus Wawan, seorang kepercayaan dari dinasti Ratu Atut Chosiyah. Dan divonis hakim tingkat Kasasi 23 Februari 2014, menjadi 7 tahun penjara. 

Keempatbelas, Advokat Mario Bernando, ditangkap KPK lewat OTT tanggal 25 Juli 2013, memberi uang kepada pegawai MA, Djody Supratman, karena dugaan penyuapan berkaitan dengan perkara tingkat Kasasi MA tahun 2013, sebesar Rp. 150 juta. Dan divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 4 tahun penjara, tanggal 16 Desember 2013. Kelimabelas, Advokat Muhamad Azmi Yusuf, ditangkap KPK tanggal 13 Juni 2012 di Hotel Lumiere, Jakarta Pusat. Dan divonis 7 tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, karena terbukti menghalangi dan merintangi penyidikan KPK, dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni (Istri M Nazarudin) tahun 2013. 

Keenambelas, Advokat Muhamad Hasan Khuni, ditangkap KPK tanggal 13 Juni 2012 di Hotel Lumiere, Jakarta Pusat, bersama Advokat Azmi Yusuf, dan divonis 7 tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, karena terbukti menghalangi dan merintangi penyidikan KPK, dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni (Istri M Nazarudin) tahun 2013. Ketujuhbelas, Advokat Haposan Hutagalung, ditangkap Kejaksaan Agung, dan divonis MA selama12 tahun tanggal 18 Agustus 2011, karena memberikan keterangan tidak benar atas asal-usul harta Gayus Tambunan, dan karena terbukti menyuap penyidik Polri Arafat Enanie dan Komjen Susno Duadji (Kabareskrim Polri) sebesar Rp. 500 juta di tahun 2011. Kedelapanbelas, Advokat Lambertus Palang Ama, ditangkap Kejaksaan Agung, dan divonis PN Jakarta Selatan selama3 tahun penjara, karena memberikan keterangan tidak benar atas asal-usul harta Gayus Tambunan Rp. 28 M dan terbukti merekayasan harta Gayus Rp. 23 M. 

Kesembilanbelas, Advokat Adner Sirait, ditangkap KPK saat OTT tanggal 30 Maret 2010, karena dugaan penyuapan sebesar Rp. 300 juta kepada Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim, terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 Ha di Cengkareng, melawan Pemprov DKI tahun 2010. Divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, tanggal 25 Oktober 2010. Keduapuluh, Advokat Manatap Ambarita, termasuk daftar pencarain orang (DPO) 5 tahun sejak putusan MA tanggal 16 Juli 2010, ditangkap KPK tanggal 24 November 2017 di Hotel Citicon Slipi, Jakarta Barat, setelah divonis 3 tahun penjara oleh hakim kasasi MA, karena terbukti menghalangi dan merintangi penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kepada kliennya Afner Ambarita, pada perkara Tindak pidana korupsi penyalahgunaan sisa anggaran tahun 2005 sebesar Rp. 736,5 juta di Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai. 

Keduapuluhsatu, Advokat Harini Wijoso, ditangkap KPK tanggal 30 September 2005 bersama 5 orang staf MA, karena dugaan penyuapan kepada pegawai Mahkama Agung (MA) dan hakim agung MA, yang melibatkan Probosutedjo pada tahun 2005. Divonis 3 tahun oleh hakim Kasasi MA, tanggal 7 November 2006. Keduapuluhdua, Advokat Tengku Syaifuddin Popon, ditangkap KPK tanggal 15 Juni 2005, karena dugaan penyuapan kepada pegawai Pengadilan Tinggi Tipikor sebesar Rp. 249,9 juta, yang melibatkan Abdullah Puteh pada tahun 2005. Divonis Pengadilan Tipikor Jakarta 2 tahun 3 bulan.

KESIMPULAN
Kasus korupsi yang melibatkan Penegak Hukum, semakin mengaburkan upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum. Di institusi Penegak Hukum sajalah orbitasi penegakan hukum tindak pidana korupsi diletakkan. Disitulah tempat yang paling utama, sebagai fondasi Law Enforcement. Sebagai negara yang menganut prinsip Rule of Law, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dicetuskan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, seperti disebut dalam Pasal 1 UU No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan itu kini diselenggarakan oleh 2 atap (two roof system) kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Badan peradilan di bawah MA seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara. Sedangkan MK dipandang sebagai pengawal konstitusi. Tetapi, introspeksi dari sebagian kasus diatas, sungguh sangat prihatin atas kasus yang menimpa kedua atap kekuasaan kehakiman tersebut, karena ternyata korupsi makin menggurita dan mengerat habis institusi penegak hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun