Mohon tunggu...
Rolly Toreh
Rolly Toreh Mohon Tunggu... Pengacara - Merenung seperti gunung, bergerak seperti ombak

Keep pray, keep the faith

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kuatnya Berahi Korupsi Penegak Hukum

9 Desember 2019   13:18 Diperbarui: 10 Desember 2019   14:03 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Yang kedua, jaksa Fahir Nurdimalo (Kejati Jawa Tengah), ditangkap menerima suap Rp. 528 M dari Bupati Subang, Ojang, pada tanggal 11 April 2016. Yang ketiga, jaksa Devianti Rohaini (Kejati Jawa Barat), ditangkap karena menerima suap dalam kasus perkara dana BPJS, kab. Subang, Jawa Barat. Uang suap Rp. 528 juta diberikan langsung di ruang kerjanya di lantai 4 kantor kejaksaan tinggi Prov. Bandung. 

Yang keempat, jaksa Farizal (Kejati Sumatera Barat), ditangkap KPK karena menerima suap Rp. 365 juta dari Direktur Utama CV. Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, pada tanggal 26 September 2016. Kasus ini akhirnya menyeret Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Yang kelima, jaksa Parlin Purba (Kejati Bengkulu), yang ditangkap KPK tanggal 9 Juni 2017, di Resto Wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, bersama PPK Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwar dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan, Marijudo Suhardi, hasil OTT didapat uang sebesar Rp. 10 juta.

POLISI (dan TNI)
Demikian juga, institusi Kepolisian, dalam pusaran korupsi tercatat antara lain, pertama, Jenderal Pol Rusdihardjo, mantan Kapolri dan Dubes RI untuk Malaysia, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp. 815 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta 11 Juni 2008 atas kasus korupsi di KBRI Malaysia. Kedua, Irjen Pol Udju Djuheri, mantan anggota Komisi XI DPR RI tahun 1999-2004, divonis Pengadilan Tipikor Jakarta, 2 tahun, dalam perkara korupsi cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom tahun 2004. Ketiga, Komjen Pol Suyitno Landung (Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri), dalam kasus pembobolan BNI dengan terdakwa Adrian Waworuntu, terbukti menerima gratifikasi Mobil SUV Nissan X Trail Rp. 247 juta. 

Keempat, Komjen Pol Susno Duadji (Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri), terbukti bersalah atas kasus gratifikasi Rp. 500 juta dari Sjahril Djohan untuk mempercepat penanganan kasus PT. Salmah Arwana Lestari. Juga bersangkutan terbukti memangkas dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 saat beliau menjabat Kapolda Jawa Barat, sebesar Rp. 4,2 M, kesemuanya untuk kepentingan pribadi. Kelima, Ajun Inspektorat Satu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat, dijatuhi vonis 15 tahun oleh hakim kasasi MA, karena terbukti menyelundupkan BBM ilegal, membabat hutan secara ilegal, pencucian uang lewat perusahannya PT. Rotua, dengan total transaksi mencurigakan Rp. 1,5 triliun. 

Keenam, Inspektur Djoko Susilo, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), divonis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada desember 2013, dalam kasus simulator SIM tahun 2012, telah merugikan negara Rp. 100 M dan melibatkan wakilnya Brigjen Didik Purnomo yang divonis 5 tahun dan denda Rp. 250 juta. Ketujuh, Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, ditetapkan tersangka oleh KPK tanggal 13 Januari 2015, dalam kasus rekening gendut, saat ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri tahun 2003-2006. Pertama kalinya KPK menetapkan perwira Bintang 3 sebagai tersangka. 

Sebelumnya perwira bintang 2 yaitu Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Komjen Budi diduga memiliki rekening gendut tidak wajar sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 19 Agustus 2008 terlapor Rp. 4,684 M, dan dilaporkan kembali 26 Juli 2013 dilaporkan menjadi Rp. 22,6 M dan 4 ribu USD. Kenaikan menjadi 5 kali lipat. 

Kemudian aliran dana mencurigakan tahun 2006 Rp. 54 M dari perusahaan properti. Kedelapan, Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno, dalam OTT KPK November 2016, ditangkap atas dugaan menerima suap Rp. 1,75 M terkait penyidikan kasus pencetakan sawah Kementerian BUMN tahun 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat. Dan kasus itu menyeret 2 tersangka lain yaitu Kompol DSY dengan barang bukti Rp. 150 juta dan seorang perantara LMB dengan barang bukti Rp. 1,1 M. 

Kesembilan, Mabes Polri dalam OTT tanggal 31 Maret 2017, menangkap 7 anggota Polri dari Polda Sumatera Selatan dan 1 orang PNS. Propam menyita Rp. 4,7 M dan barang bukti lain berupa BPKB Mobil BMW, motor, data komputer, dan telepon seluler. Atas dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) penerimaan calon anggota Polri. Kesembilan, Brigjen Pol Didik Purnomo, terbukti bersalah dalam kasus pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri. Ia divonis hakim 5 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta. Kesepuluh, Brigjen Pol Samuel Ismoko, terbukti menerima suap dalam kasus LC Fiktif Bank BNI. Divonis hakim 1 tahun 8 bulan.

Selain itu, menurut data Polri, sepanjang Oktober -- November 2016, sudah ada 101 anggota Polri ditangkap karena Pungli. Tersebar di 8 Polda. Mereka melakukan Pungli di satuan lalu lintas dan layanan SIM. Di bulan sebelumnya Juli -- Oktober 2016, Mabes Polsri mencatat ada 235 oknum melakukan pemerasan.

Kasus korupsi di institusi TNI pun tak lepas dari jeratan tikus-tikus nakal. Diantaranya, Pertama, kasus korupsi yang menyeret Jenderal Bintang Satu AD, Brigjen TNI Teddy Hernayadi, dalam kasus korupsi Alutsista di Kementerian Pertahanan berupa pengadaan Pesawat Tempur F-16 yang merugikan negara USD 12 Juta. Kedua, OTT Kasus korupsi Pengadaan Satelit Monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana TNI Bambang Udoyo, Direktur Data dan Informasi Bakamla. Ketiga, Marsekal Pertama TNI Angkatan Udara berinisial FA, dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut berat jenis Agusta Westland (AW) 101. Bersama-sama dengan 2 orang lain yang ditetapkan tersangka, merugikan keuangan negara Rp. 220 M.

ADVOKAT/PENGACARA
Yang terakhir, profesi mulia (Officium Nobile) Advokat, tersandung kasus korupsi. Advokat disebut sebagai bagian dari Penegak Hukum karena disebut dalam Pasal 5 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Tapi sayang, dari sekian banyak kasus korupsi termasuk penyuapan, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewisjde), menegaskan bahwa advokat seolah-olah mengtackle progres pemberantasan korupsi.
Menurut data per tanggal 13 Januari 2018 dari Indonesia Corruption Watch (ICW), dan sudah dikembangkan Penulis,  terdapat 22 nama oknum Advokat yang terseret kasus korupsi dengan 3 modus berbeda. 4 pelaku bermodus menghalangi penyidikan, 16 pelaku melakukan penyuapan, dan 2 orang pelaku memberikan keterangan palsu. (metrotvnews.com). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun