Mohon tunggu...
ROLA ARISKA
ROLA ARISKA Mohon Tunggu... Freelancer - Belajar dimana saja

Berusaha Belajar dari Setiap Pengamatan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Harapan Kepada Menteri PPPA

1 November 2019   11:45 Diperbarui: 1 November 2019   14:55 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rola Ariska

Perempuan Sumatera Barat

Pelantikan Kementerian Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin telah di laksanakan di Istana Negara pada Rabu, 23/10/2019. Sebanyak 34 menteri telah resmi dilantik untuk membantu tugas Presiden menjalankan Tata Kelola Pemerintahan periode 2019/2024.

Sebagai Negara yang menjunjung tinggi kesejahteraan masyarakat, pilihan Presiden dalam penentuan nama-nama menteri dalam Kabinet Indonesia Maju menjadi sesuatu yang penuh pertimbangan, karena akan menjadi penentu tingkat kesejahteraan kedepannya, termasuk kesejahteraan Perempuan dan Anak.

I Gusti Ayu Darmawati resmi dilantik oleh Presiden Jokowidodo sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. adalah politisi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang di rekomendasikan langsung oleh ketua umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarno Putri. Seperti yang di wartakan tirto.id 25/10/2019, Gusti Ayu ialah pemenang Pemilu Legislatif Tahun 2019 yang mendapatkan kursi terbayak di Kabinet Indonesia Maju.

Sebut dirinya sebagai sosok yang kurang memiliki pengalaman di bidang pemberdayaan perempuan dan anak, Gusti Ayu yakin akan berusaha melaksanakan tugas negara ini dengan baik. Gusti ayu mempunyai basic dalam bidang ekonomi dan pembangunan. Sebelum dilantik menjadi menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ia menjabat sebagai Ketua Bidang Manajemen Usaha di Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas). Kebetulan saat itu suami Gusti Ayu, Gede Ngurah Puspayoga yang juga merupakan politisi partai PPID, menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Dengan sudah banyaknya polemik sosial yang terjadi di Republik ini, sudah saatnya Indonesia berbenah. Indonesia sedang berada dalam keadaan darurat masalah kemanusiaan, dimana terjadi sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di setiap harinya dengan kasus yang serius. Terjadinya pemerkosaan anak usia dini, pencabulan, pelecehan seksual yang sudah tidak terhitung lagi kasusnya.

Dalam catatan komnas perempuan, 1.098 perempuan mengalami Kekerasan Seksual setiap hari. Angka tersebut adalah angka yang sangat memberikan dampak serius bagi tatanan sosial bangsa. Kasus Kekerasan terhadap perempuan banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.

Sebelum membahas lebih jauh dampak dari kekerasan seksual, perlu untuk diketahui bersama apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual. Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik maupun non-fisik, yang menyasar pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang. Tindakan ini termasuk siulan, main mata, komentar atau ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.

Adapun dampak yang ditimbulkan dari kekerasan seksual tersebut, diantaranya, Fisik, fisik merupakan dampak yang terlihat pada bagian yang menjadi alat kekerasan yang dialami korban, seperti alat kelamin, luka memar. Psikis, dampak psikis banyak yang mengakibatkan korban depresi, tidak percaya diri, dan dikucilkan dari lingkungan sekitar. Beban psikis merupakan beban terberat yang dialami oleh korban kekerasan, yang memerlukan upaya-upaya penyembuhan dengan waktu yang lama. Hak melanjutkan pendidikan, banyak kasus yang mengakibatkan korban kekerasan seksual ini menjadi putus sekolah, karena mayoritas lembaga pendidikan/sekolah tidak mau menerima siswa yang menjadi korban kekerasan.

Sosial, korban yang terkena kekerasan seksual kerap dikucilkan masyarakat karena dianggap sebagai orang yang rendah diri. Ekonomi, dengan banyak gangguan yang dialaminya maka korban akan sulit melakukan aktivitas ekonomi untuk membekali hidup, karena orang tidak mau menerima korban tersebut melakukan pekerjaan. Maka akan berdampak kepada ancaman ekonomi hidup mereka. Kesehatan, korban perlakuan kekerasan seksual dapat mengalami dampak kesehatan, dampak fisik yang dialami korban seperti pendarahan, luka memar otomatis akan mengganggu kesehatan tubuh korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun