Mohon tunggu...
FAHRURIZAL
FAHRURIZAL Mohon Tunggu... Jurnalis - Perawakan Sedang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pakai kacamata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang Ketua BPN Prabowo-Sandi Batubara Ditunda karena Saksi dan Pelapor Tidak Hadir

12 Juni 2019   01:07 Diperbarui: 12 Juni 2019   01:24 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Batubara -- Sidang Terdakwa Rahmadsyah Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi Kab. Batubara, sepertinya menuai titik terang, dimana pelapor, saksi / korban yang akan dimintai keterangan untuk jadi saksi tidak hadir (mangkir) dalam persidangan hari Selasa, (11/06/2019).

Saiful Syafri Tim strategis Pemenangan Jokowi - Ma'ruf Kab. Batubara sebagai pelapor, dan Zahir (saksi korban) tidak hadir dalam persidangan Terdakwa Rahmadsyah di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran - Kab. Asahan, Sumatera Utara.

Penasehat Hukum serta puluhan massa yang memberikan dukungan kepada Rahmadsyah telah hadir di ruang persidangan, namun pelapor dan juga saksi korban tidak juga kunjung hadir, "Tidak hadirnya Pelapor dan saksi korban dinilai tidak kooperatif." kata penasehat hukum terdakwa.

Dalam kasus ini Rahmadsyah didampingi Kuasa Hukumnya, Irwansyah Gultom, Roby Syahputra, SH, AAN M. Nofiandi, SH, Syofyan Hidayat, SH, Musa Siregar, SH, CPL, Sholahuddin M Padang, SH.

"Sidang dilanjutkan minggu depan, kami minta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Saksi," Tegas Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani, SH, MH. mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Perkara UU ITE yang mengakibatkan Ketua BPN Kab. Batubara - Sumut, menjadi perhatian beberapa pihak, diantaranya ACTA Jakarta, LBH BPN Pusat, bahkan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi P. Gerindra, Romo. H. R. Muhammad Syafi'i SH, M.Hum, "Mengenai kasus Rahmadsyah, perkara ini terus kami pantau dan ikuti." tutur Romo.

Rahmadsyah penggiat anti rasuah, Wakil Sekjen DPP Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) Jakarta menyebut "Saya dipressure oleh dorongan politik yang cukup kuat, cukup banyak perampok negara yang kami antarkan sampai ke bangku pengadilan, hari ini saya berjuang melawan skenario ketidakadilan penguasa, saya masih optimis pengadilan adalah perpanjangan tangan Tuhan, untuk memberikan keadilan." ujar Rahmadsyah.

"Saya merasa aneh dengan pelapor, dugaan saya yang bersangkutan seperti ingin mencari sensasi atau mau memperkeruh suasana, Pilkada 2018 kami sudah kalah dan legowo, tapi kenapa melaporkan saya, padahal Bupati dan Wakil sudah dilantik dan bertugas dengan baik, ini sama saja membuka luka lama, terlalu ekcessive kurasa Saiful Syafri ini, apa karena Prabowo Sandi menang 62 % di Batubara ?, ya sudahlah, publiklah yang akan menjawab siapa dia nanti." pungkas Rahmadsyah.

Rahmadsyah Ketua Sekber BPN Prabowo Sandi Kab. Batubara menjadi Terdakwa disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (fri)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun