Mohon tunggu...
FAHRURIZAL
FAHRURIZAL Mohon Tunggu... Jurnalis - Perawakan Sedang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pakai kacamata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Puluhan Pengacara Bela Rahmadsyah Ketua BPN Batubara dan Memantau Sidang Perdana

1 Mei 2019   05:16 Diperbarui: 1 Mei 2019   05:22 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terdakwa Rahmadsyah, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo -- Sandi Kabupaten Batubara yang disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran -- Sumatera Utara, Selasa, (30/04/2019).

Kuasa Hukum Rahmadsyah mengatakan, sidang tersebut, beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Rahmadsyah.

Kuasa Hukum, Musa Siregar, SH, CPL, Ketua IKADIN Asahan mengatakan, akan menggelar rapat membahas pembelaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi Kab. Batubara.

"Kami sudah siap mendampinggi Rahmadsyah, Kami berharap, kasus ini nanti akan jelas terungkap realita fakta yang sebenarnya, akan ada puluhan pengacara yang bersiap menjadi penasihat hukum katanya, Apa yang disampaikan Rahmadsyah di media online akan kita buktikan dalam proses pengadilan." ujarnya.


"Allah Swt tidak akan pernah tidur, saya berharap pengadilan akan tegak sebagai panglima, benar -- benar hukum diciptakan untuk menegakkan keadilan, Undang -- Undang ITE yang dipaksakan benar -- benar mengkebiri hak menyuarakan kebenaran, ini negara demokrasi, saya yakin hal ini juga akan menggetarkan hati para aktivis yang lantang menyuarakan kebenaran," ungkap Rahmadsyah.

Dalam persidangan perdana ini terdakwa didampingi Kuasa Hukum diantaranya, Irwansyah Gultom, Roby Syahputra, SH, AAN M. Nofiandi, SH, Syofyan Hidayat, SH, Musa Siregar, SH, CPL, Sholahuddin M Padang, SH

"Sidang dilanjutkan hari Selasa, pekan depan, pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan JPU." tutup Hakim Ketua.

Rahmadsyah Ketua Sekber BPN Prabowo Sandi Kab. Batubara  yang juga Caleg Dapil 2 partai Gerindra bernomor urut 2 ini menjadi terdakwa disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (fri)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun