Mohon tunggu...
Rois TriAmbada
Rois TriAmbada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya merupakan seorang mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar di Universitas Ahmad Dahlan

Saya adalah seorang yang memiliki ketertarikan tinggi di bidang pendidikan. Selain bidang pendidikan, saya juga memiliki ketertarikan di bidang olahraga khususnya sepak bola. Saya melanjutkan pendidikan agar bisa menunjang kemampuan leadership dan critical thinking serta kemampuan baik itu hard skill maupun soft skill.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Sila Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat

15 Januari 2023   05:42 Diperbarui: 15 Januari 2023   05:59 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila merupakan sebuah pedoman serta rumusan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh masyarakat Indonesia. Nama Pancasila sendiri diambil dari Bahasa Sansekerta yaitu kata Panca yang artinya lima dan kata Sila yang berarti prinsip atau asas. Sedangkan, secara umum istilah Implementasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pelaksanaan atau penerapan. Menurut Widodo (Syahida, 2014:10), “implementasi berarti menyediakan sarana untuk melaksanakan suatu kebijakan dan dapat menimbulkan dampak/akibat terhadap sesuatu”. Implementasi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat secara hakikat merupakan sebuah realisasi praksis atau sebuah pembuktian untuk mencapai tujuan serta cita-cita nasional bangsa Indonesia. Berikut ini merupakan penjelasan dari implementasi sila pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.

Sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Dalam sila pertama secara umum menjelaskan bahwa setiap manusia harus menganut sebuah agama sesuai dengan kepercayaan dan tanpa paksaan dari siapapun. Berdasarkan sebuah jurnal dijelaskan bahwa "Nilai yang tercantum didalam sila pertama ini adalah dimana kita selaku manusia yang diciptakan wajib menjalankan perintah dan menjauhi larangannya sesuai dengan agama yang dianut. Selain itu, kita pun harus menerapkan perilaku toleransi antar umat beragama dan tidak merendahkan agama maupun pemeluk agamanya. Sikap toleransi ini dapat diterapkan di lingkungan terdekat dulu seperti lingkungan masyarakat dan sekitarnya. Sila pertama ini dilambangkan dengan lambang bintang." (Vioreza Dwi Yunianti & Dinie Anggraeni Dewi, 2021)

Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila kedua yang dilambangkan dengan lambang rantai ini menyatakan bahwa manusia sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa mempunyai derajat, hak dan kewajiban yang sama di depan hukum, tanpa membedakan umur, jenis kelamin, agama, suku, ras. dan keturunan.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia. akna kesatuan ini pada hakekatnya satu, artinya satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari pandangan hidup yang beraneka ragam, meliputi ideologi, masyarakat, budaya, politik, dan pertahanan keamanan, yang semuanya terwujud dalam satu wadah, yaitu bangsa Indonesia. Berdasarkan jurnal UPI dijelaskan bahwa “Arti persatuan ini hakikatnya adalah satu, yang artinya bulat dan tidak tercerai-berai dari aneka macam perspektif kehidupan yang melingkupi ideologi, sosial, budaya, polotik, dan pertahanan keamanan yang seluruhnya terwujud kedalam suatu wadah, yakni bangsa Indonesia yangdilambangkan dengan lambang pohon beringin. Pada sila ini terkandung nilai untuk dapat menunjukan rasa cinta tanah air atau nasionalismenya, serta dapat hidup dengan damai atau akur tanpa harus meributkan masalah mengenai beragam perbedaan yang ada seperti keragaman individu, suku, ras, golongan, kelompok, maupun perbedaan agama atau keyakinan, dan masyarakat Indonesia harus dapat meningkatkan diri dalam kesatuan dan persatuan.” (Ega Regiani & Dinie Anggraeni Dewi, 2021)

Sila keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Berdasarkan jurnal UPI sila ini memiliki makna yairu “Artinya setiap warga Indonesia sebagai kelompok masyarakat, bangsa dan negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang setaradalam pemerintahan. Sila ini juga menjelaskan berkenaan dengan demokrasi, adanya kebersamaan dalam mengambil Langkah dan penanganannya, dan kejujuran bersama-sama. Sila ini di lambangkan dengan lambang kepala banteng.” (Vioreza Dwi Yunianti & Dinie Anggraeni Dewi, 2021).

Sila kelima, Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dikutip dari jurnal UPI juga dijelaskan bahwa “Maksud dalam sila ini adalah adanya kemakmuran atau kelimpahan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat, seluruh kekayaan dan sebagainya di pergunakan sebagai kebahagiaan serta kesejahteraan bersama-sama, dan dapat melindungi yang lemah. Nilai-nilai pancasila sangat penting bagi warga Negara Indonesia ketika melakukan aktivitas sehari-hari. karena semua nilai yang tedapat pada Pancasila ialah nilai-nilai luhur yang mencirikan jati diri bangsa Indonesia. Pembukaan Undang-undang Dasar tahun 1945 menunjukan Pancasila yang kedudukannya sebagai Ideologi Indonesia yang menjadi inti NKRI, dan semua itu harus dijalankan atau diaplikasikan dengan tetap pada aktivitas bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”(Ega Regiani & Dinie Anggraeni Dewi, 2021)

Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap aturan mengandung pelajaran yang perlu kita laksanakan sebagai warga negara Indonesia. Kita sebagai warga negara atau warga negara Indonesia yang memiliki landasan hukum pancasila perlu memahami apa arti pancasila yang sebenarnya. Pancasila telah menjadi mapan dan mendarah daging sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, sebagai masyarakat, kita harus bisa menjadikan Pancasila sebagai perjuangan utama rakyat negara Indonesia.

References

Regiani, Ega & Dewi, Dinie Anggraeni. "Pudarnya Nilai-Nilai  Pancasila Dalam Kehidupan        Masyarakat Di Era Globalisasi." Jurnal Ilmiah UPI 5.1(2021): 30-38

Yunianti, Vioreza Dwi &Dewi, Dinie Anggraeni. "Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Bermasyarakat." Jurnal Ilmiah UPI 3.1(2021): 107-112

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun