Mohon tunggu...
Money

Ketidakpastian Online Shop

11 Oktober 2017   00:01 Diperbarui: 11 Oktober 2017   00:44 1346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jual beli yang penuh berkah adalah jual beli yang di dalamnya memperhatikan aturan Islam. Inilah jual beli yang akan mendatangkan barokah dan kemudahan rizki dari Allah SWT. Begitupun sebaliknya, jual beli yang terlarang hanya akan mendatangkan bencana demi bencana. Setelah kita mengetahui beberapa barang yang haram diperdagangan dan beberapa aturan jual beli, selanjutnya kita patut mengenal bentuk transaksi yang dilarang dalam Islam. Diantara jual beli yang di haramkan dalam Islam adalah jual beli gharar. 

 Al-gharar adalah ketidakpastian. Maksud dari ketidakpastian disini dalam transaksi muamalah adalah ada sesuatu yang ingin disembunyikan oleh sebelah pihak dan hanya boleh menimbulkan rasa ketidakadilan serta penganiayaan kepada pihak yang lain. Menurut Ibn Rush, maksud al-gharar disini adalah kurangnya penjelasan tentang keadaan barang (objek), kuantitas dan harga barang itu sendiri. Sedangkan menurut Ibn Taimiyah menyatakan bahwa al-gharar apabila satu pihak mengambil haknya dan satu lagi tidak menerima apa yang sepatutnya dia dapat.

Dalam syari'at islam hukum  jual beli gharar itu dilarang. Dengan dasar sabda Rasulullah SAW dalam hadits Abu Hurairah yang artinya berbunyi "Rasulullah SAW melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar". Dikarenakan dalam sistem jual beli gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil. Padahal Allah SWT melarang memakan harta orang lain dengan cara batil sebagaimana disebutkan dalam firmanNya "dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui" (Al-Baqarah /2:188).

Jual beli gharar memiliki 3 jenis. Pertama, jual beli yang barangnya belum ada, seperti contohnya jual beli janin dari hewan ternak. Kedua, jual beli barang yang tidak jelas, seperti jual beli online yang akan penulis bahas selanjutnya. Dan yang ketiga, jual beli yang barangnya tidak mampu diserah terimakan, seperti jual beli mobil yang dicuri.

Disini penulis akan memberikan contoh jual beli gharar yang banyak terjadi saat ini tetapi kurang diperhatikan oleh masyarakat tentang hukumnya. Jual beli tersebut adalah jual beli online. Saat ini jual beli online sudah banyak dilakukan oleh masyarakat, terutama bagi kalangan remaja. Karena disana barang-barang yang diperjual belikan lebih menarik dibanding di toko-toko. Seperti halnya baju-baju, sepatu, tas dan hijab. Tetapi kebanyakan barang yang diperjual belikan tidak sesuai dengan gambar yang ditawarkan. 

Dan tidak sedikit konsumen yang merasa kecewa dengan barang yang mereka beli dari online shop tersebut. Di awal pembelian memang sudah dijelaskan bahan dan kualitas barang yang akan dibeli oleh konsumen. Tetapi terkadang setelah pemesanan dilakukan dan barang sudah ada ternyata bahan dan kualitas banyak yang tidak sesuai dengan penawaran awal. Tidak sedikit pula konsumen yang tertipu oleh online shop karena setelah konsumen melakukan transaksi pengiriman uang nyatanya barang yang dipesan tidak dikirim.

Sudah jelas bahwasanya jual beli online mengandung unsur gharar karena disana terdapat ketidakpastian dan  jual beli gharar tersebut dilarang dalam Islam. Tetapi saat ini kebanyakan masyarakat tidak memperhatikan hal itu. Dikarenakan mereka tergiur dan lebih tertarik terhadap barang-barang yang ditawarkan oleh berbagai online shop. Sehingga masyarakat kurang memikirkan resiko yang akan ditanggung.

Maka dari itu berhati-hatilah dalam melakukn transaksi jual beli. Kita harus memperhatikan hukum dari jual beli tersebut terlebih dahulu. Kita juga harus memperhatiakan faedah dan mudorot dari barang yang kita beli. Nah, beginilah artikel yang dikarang oleh penulis, semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun