Mohon tunggu...
Warisan Literasi Mama
Warisan Literasi Mama Mohon Tunggu... Freelancer - Meneruskan Warisan Budaya Literasi dan Intelektual Almarhumah Mama Rohmah Tercinta

Mama Rohmah Sugiarti adalah ex-writerpreneure, freelance writer, communications consultant, yogini, dan seorang ibu yang sholehah dan terbaik bagi kami anak-anaknya. Semoga Mama selalu disayang Allah. Alfatihah.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Fenomena Baru Sengketa Pilbup Bandung 2020 di MK

16 Maret 2021   20:18 Diperbarui: 16 Maret 2021   20:29 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Mahkamah Konstitusi - Sumber Foto: theconversation dotcom

Pilkada Kabupaten Bandung atau Pilbup Bandung 2020 tidak berlangsung mulus seusai harapan demokrasi. Pasalnya meskipun semua prosesi dan tahapan-tahapan Pilkada Bandung 2020 tersebut telah dilaksanakan KPUD hingga selesai namun penetapan Bupati terpilih tak juga bisa dilakukan meskipun hasil akhirnya penghitungan suara pasca pencoblosan telah dikantongi.

Justru bisa dikatakan hingga saat ini status semua paslon pilbup tersebut masih dalam posisi atau status setara. Boleh dikatakan ketiganya masih tetap sebagai paslon. Belum ada yang secara definitif menang dan bisa dilantik karena semua masih harus menunggu proses yang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang hingga saat ini belum kelar.

Penegasan kesetaraan status ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Relawan Tim NU Nia-Usman, Sachrial SH melalui konferensi pers yang digelar di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Senin siang, 15 Februari 2021 kemarin. Tak terkecuali paslon nomor urut 1, Hj. Kurnia Agustina dan Usman Sayogi dan juga para pimpinan koalisi partai (Golkar, Gerindra, PPP, PBB dan Gelora) beserta timses yang dipimpin Cecep Suhendar serta tim relawan Dadang Rusdiana dkk juga nampak hadir di sana.

Mau tak mau, prosesi penetapan Bupati Bandung terpilih hasil Pilbup Bandung 2020 kemarin memang harus terkendala sementara karena adanya gugatan yang hingga saat ini masih juga berproses di MK. Meskipun gugatan yang mencuat di Kabupaten Bandung ini bukan sengketa antar paslon melainkan berupa gugatan yang dialamatkan kepada pihak KPU Kab. Bandung sebagai penyelenggara pilkada, tetap saja ini mengganjal penetapan pemenang akhir.

"Materi gugatan, utama terhadap materi "visi dan misi" Paslon nomor urut 3. "Materi itu diduga kuat bersifat kuantitatif yang bertendensi terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pilkada 2020," tegas Sachrial, yang memaparkan bahwa seharusnya hanya boleh bersifat kualitatif saja.

Juru bicara konpers Imam Wahyudi menjelaskan dari awal acara bahwa substansi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kab. Bandung 2020, bukanlah sengketa antar paslon. "Bahwa gugatan secara spesifik kepada KPU sebagai penyelenggara pilkada. Bukan sengketa antarpaslon," katanya.

Menurut Imam karena PHPU kali tidak menyangkut perolehan suara dengan ambang batas 2,5 prosen maka bisa dikatakan itu merupakan fenomena baru. "Kiranya merupakan fenomena baru dalam PHPU yang tidak melulu pertimbangan selisih perolehan suara," imbuhnya.

H Sugianto selaku Ketua DPD Partai Golkar Kab. Bandung  seperti yang dikutip sundanesia dotcoid (15/3) juga menyatakan hal lain terkait gugatan yang dilakukan. Menurutnya, tujuan utama gugatan lebih merupakan edukasi politik warga dalam berdemokrasi sejati. "Kami sangat berharap keadilan bisa ditegakkan. Kami tengah menanti dan senantiasa menghormati apa pun keputusan MK nanti," jelas Sugianto, didampingi Ketua Partai Gerindra Kab. Bandung, Yayat Hidayat.

Adapun terkait kans dan peluang untuk memenangkan gugatan yang dilayangkan, Sachrial selaku kuasa hukum paslon nomor urut 1, Hj. Kurnia Agustina dan Usman Sayogi meyakini, bahwa semestinya MK dalam menentukan keputusannya akan bersandar dan mengutamakan norma-norma hukum tentang hal tersebut.

"Apakah pelaksanaan pilkada dimaksud sudah memenuhi prasyarat berdemokrasi yang sebenarnya atau belum? Dan itu wewenang MK dalam menilai," pungkasnya berharap.

Sebagai informasi pengingat, kia ketahui bahwa KPU Kab. Bandung telah merilis hasil perolehan suara Pilkada Kab. Bandung 2020 sejak 15 Desember 2020 lampau. Hasil akhir pada waktu itu, paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan berhasil meraih suara terbanyak yaitu sebesar 928.602 suara. Disusul paslon nomor urut 1 Kurnia Agustina - Usman Sayogi meraih 511.413 suara, dan paslon nomor urut 2 Yena Iskandar Masoem -Atep Rizal dengan 217.780 suara. Kini hasil tersebut masih harus menunggu keputusah yang akan ditetapkan MK. Tabik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun