Mohon tunggu...
Warisan Literasi Mama
Warisan Literasi Mama Mohon Tunggu... Freelancer - Meneruskan Warisan Budaya Literasi dan Intelektual Almarhumah Mama Rohmah Tercinta

Mama Rohmah Sugiarti adalah ex-writerpreneure, freelance writer, communications consultant, yogini, dan seorang ibu yang sholehah dan terbaik bagi kami anak-anaknya. Semoga Mama selalu disayang Allah. Alfatihah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tolong Jangan Bully Pak Menteri, Beliau Juga Sedih dan Terpukul!

10 Mei 2020   08:21 Diperbarui: 10 Mei 2020   08:23 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly - Sumber Foto: cnnindonesia.com

Kritikan dan kekhawatiran masyarakat terkait program asimilasi pembebasan napi sebagai upaya pencegahan penyebaran penularan pandemi Covid-19 yang ditetaplan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) seperti menemukan sumbu ledaknya saat napi yang dibebaskan kembali melakukan tindak pidana.

Kasus paling aktual yang menjadi sorotan santer dari publik adalah terbongkarnya kasus pembunuhan  perempuan yang mayatnya ditemukan  dalam kardus.

Tentu saja kasus ini segera meruak di khalayak karena kronologi kejadiannya tergolong sangat sadis dan brutal. Awalnya korban diajak berhubungan badan, karena menolak kepala korban dibenturkan ke dinding hingga pingsan. Saat pingsan korban disetubuhi dan kemudian dibunuh dengan ditikam pisau berkali-kali. Untuk menghilangkan jejak mayat korban sempat dibakar. Karena gagal akhirnya dimutilasi dan dimasukkan ke kardus untuk dibuang.

Jika menyimak kronologi serta modus yang dilakukan sang pelaku yang begitu sadis, kita jadi merasa sangat miris. Bagaimana mungkin narapidana dengan kondisi psikologis seperti itu bisa diberikan kebebasan melalui program asimilasi yang dijalankan oleh Kemenkum HAM.
 
Apalagi kasus ini tidaklah sendiri. Telah terjadi juga beberapa kasus kejahatan lainnya yang pelakunya adalah napi yang dibebaskan dalam program asimilasi yang dijalankan Kemenkum HAM.

Kompas.com 22 April 2020 sempat merilis bahwa tercatat ada 28 napi asimilasi yang melakukan kejahatan kembali. Namun terkait data tersebut, Menkum HAM Yasonna Laoly seperti dikutip kompas.com (6/5) menjelaskan bahwa dari total  38.882 napi yang telah dibebaskan melalui program asimilasi per 20 April 2020 lalu,  hanya ada 0,12 persen napi yang mengulangi lagi kejahatannya.

Yasonna mengappresiasi bahwa data tersebut menunjukkan program asimilasi yang dilakukan karena jika dibandingkan, jumlah kejadian residivis tersebut jauh dibawah angka tindak residivis di masa normal di Indonesia bahkan dunia.

Berdasar argumen tersebut Menkumham berani mengklaim bahwa data itu merupakan bukti bahwa lembaga pemasyarakatan tak hanya mengurung dan menghukum napi semata, namun telah berhasil membina dan menyiapkannya untuk dikembalikan kepada masyarakat.

Tentu saja argumen Menkumham tersebut bisa dikatakan kuat dan sangat masuk akal. Hanya saja sedikit kasus yang terjadi bisa menjadi mercusuar yang membuat masyarakat trauma dan  antipati terhadap mantan napi.

Kebijakan untuk memberikan pembebasan napi melalui program asimilasi dan integrasi dengan alasan ancaman epidemi, justru bisa menjadi bumerang yang merugikan para napi.

Karena kontroversi program ini, justru para napi menjadi fokus perhatian masyarakat umum. Begitu terjadi letupan tragedi  yang memiliki sensasi, sontak semua napi bisa dihakimi oleh masyarakat yang beropini. Karena setitik kriminalitas yang terjadi, rusak citra semua napi.

Semestinya biarkan semua berjalan sesuai aturan normal yang sudah diterima oleh masyarakat. Ibarat lembaga pemasyarakatan adalah sebuah sekolah, biarkan para napi meluluskan diri sesuai dengan aturan yang sudah ada. Tak perlu diberikan perlakuan khusus yang bisa-bisa justru membuat mereka malah terjerumus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun