Mohon tunggu...
Rofi Wahyudi
Rofi Wahyudi Mohon Tunggu... Islamic Banking Lecturer of UAD Yogyakarta -

Selanjutnya

Tutup

Money

Line Facility Syariah, Bolehkah...

19 Agustus 2017   18:40 Diperbarui: 19 Agustus 2017   19:04 4501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam satu kesempatan ceramah penulis pada tanggal 16 Agustus 2017 di hadapan  para pengelola KSPPS Kota Yogyakarta di Griya UMKM yang diselenggarakan ABSINDO bekerja sama dengan Dinas Koperasi dengan topik "Membangun SDM Syariah yang Unggul", seorang peserta sempat mendiskusikan tentang salah satu bank syariah di tanah air yang memberikan pembiayaan kepada lembaga pembiayaan. Masalahnya adalah pembiayaan tersebut diperuntukkan membiayai pembelian sepeda motor? argumen yang dikemukakan adalah, bagaimana mungkin bank syariah bisa membiayainya, sementara tujuan penggunaannya diperuntukkan kredit konsumtif?

Berdasarkan penelusuran penulis, fasilitas pembiayaan itu menggunakan skema line fasilitydengan akad Mudharabah sebagai tambahan modal kerja untuk unit usaha syariahnya. Line facility adalah satu bentuk fasilitas plafon pembiayaan bergulir bank syariah dalam jangka waktu tertentu yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. 

Ada beberapa opsi akad yang dapat digunakan dalam fasilitas ini antara lain murabahah (akad jual beli), istishna (akad pesanan), mudharabah dan Musyarakah  (akad bagi hasil) dan Ijarah (akad sewa) Oleh karena itu, line fasilitydiperbolehkan berdasarkan ketentuan umum fatwa DSN-MUI Nomor 45/DSN-MUI/II/2005, tentang line facility (at-tashilat).

Moda kerja dalam perspektif working capital managementmerupakan modal yang diperlukan untuk mendukung operasi perusahaan menghasilkan laba. Oleh sebab itu, sering kali pembiayaan modal kerja disebut juga sebagai revenue expenditure. Secara sederhana, pembiayaan modal kerja syariah merupakan pembiayaan jangka pendek yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja sesuai dengan prinsip syariah.

Berdasarkan data PBMT (2015) terdapat 4.500 BMT. Berdasarkan rilis Data Statistik Perbankan Syariah yang dikeluarkan oleh OJK periode bulan Juni 2016, porsi pembiayaan berbasis profit and loss sharing hanya 39%. Sedangkan porsi skema jual beli (Murabahah, Istisna dan Qardh) memiliki porsi paling dominan yaitu sebesar 59%. Menurut penulis, apabila banyak lembaga keuangan mikro syariah dalam hal ini KSPPS mendapatkan akses line facilitykhususnya skema Mudharabah atau Musyarakah dari bank syariah baik Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dan BPRS maka hal ini akan berdampak positif. Dengan kata lain, akan mendongkrak porsi pembiayaan berbasis profit and loss sharing.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun