Mohon tunggu...
Arofiq Rofiq
Arofiq Rofiq Mohon Tunggu... profesional -

Nama lengkap arofiq biasa dipanggil rofiq, kenapa di kompasiana Username URL-nya menggunakan inisial rofiq70, ya karena sudah terlanjur dan sekedar memberi tanda lahir di tahun 1970, maksudnya biar nggak bandel lagi karena umurnya udah semakin tua……hehehe. Pernah menjadi wartawan majalah remaja dan mode 15 tahun yang lalu. Sekarang berkiprah di dunia per-konsultan-an bidang manajeman, komunikasi perusahaan, media sosial, etc…….

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Andai Pelapor Korupsi Dapat 10% Hasil Korupsi?

6 Februari 2011   17:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:50 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
12970143811100890297

[caption id="attachment_89369" align="alignnone" width="539" caption="www.boston.com"][/caption]

Ide artikel ini muncul ketika membaca sebuah hasil reportase dari metronews.com (5/2/2011), yaitu Pelapor kasus korupsi bisa dihadiahi uang. Dan salah satu rekan kompasiana saudara Agus Haris Purnama Alam sudah mengangkatnya dalam salah satu artikelnya dengan judul: Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dihadiahi Uang Ketentuan kompensasi hadiah ini sebenarnya sudah satu dekade lalu dikeluarkan, lewat Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sayangnya jumlahnya terlalu kecil, hanya 2 permil atau 2 per seribu. Jadi misalnya seorang pelapor tindakan korupsi yang notabene sebagai whistle blower berhasil dalam laporannya setelah keputusan pengadilan tetap, dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan berjumlah Rp 1 miliar, maka dia berhak mendapatkan premi hadiah hanya 2 juta rupiah. Semua ketentuan tentang kompensasi pemberian premi itu termuat dalam Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2000, berikut kutipannya: BAB III PEMBERIAN PENGHARGAAN Pasal 7 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa piagam atau premi. Pasal 9 Besar premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan paling banyak sebesar 2ˆ (dua permil) dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan. Kalau dilihat dari nilainya apa nggak kekecilan tuh, bagaimana kalau sang whistle blower-nya malah disogok lagi oleh sang koruptor dengan angka 5% bahkan 10% dari nilai yang dikorupsi? Kalau Negara memang mau membuat terobosan, pemberian kompensasi itu tidak tanggung-tanggung minimal sebesar 10%, syukur-syukur bisa lebih besar lagi. Toh negara masih dapat 90% nya, kalau hasil korupsi itu kembali, dan uang kompensasi tersebut juga untuk rakyat. Dengan kompensasi yang cukup besar ini mungkin masyarakat akan lebih giat untuk mengawasi sekaligus sebagai pelapor atau whistle blower. Namun apa yang terjadi di keseharian kita, jangankan ada semacam uang premi atau perlindungan saksi. Seorang Agus Condro sang tokoh whistle blower dalam kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) tahun 2004, malah diganjar hukuman sebagai tersangka....... Twitter:  rofiq70 FB:  arofiq aja

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun