Mohon tunggu...
Rofinus D Kaleka
Rofinus D Kaleka Mohon Tunggu... Insinyur - Orang Sumba. Nusa Sandalwood. Salah 1 dari 33 Pulau Terindah di Dunia. Dinobatkan oleh Majalah Focus Jerman 2018

Orang Sumba, Pulau Terindah di Dunia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Desa Karang Indah Tetap dalam Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya

23 Juni 2019   14:10 Diperbarui: 23 Juni 2019   14:51 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Viktor Bungtilu Laiskodat, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menyelesaikan perseteruan tapal batas antara Kabupaten Sumba Barat Daya di wilayah selatan dan Kabupaten Sumba Barat di wilayah barat, di Kantor Desa Karang Indah, Kamis, 20 Juni 2019. Wilayah Desa Karang Indah inilah yang diperebutkan oleh kedua kabupaten tersebut. Desa ini diputuskan oleh Gubernur Viktor untuk tetap berada dalam wilayah Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya.

 Perseteruan tapal batas wilayah tersebut sudah berlangsung lama, sejak wilayah Kabupaten Sumba Barat mekar menjadi 3 Daerah Otonom Baru (DOB) kabupaten, yaitu Sumba Barat sendiri, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya. Pemekaran kabupaten ini terjadi secara de jure pada akhir 2006 dan secara de facto pada 2007.

dokpri
dokpri
Wilayah Karang Indah
Saat pemekaran kabupaten, wilayah Karang Indah adalah salah satu dusun dalam wilayah administratif Desa Kahale, Kecamatan Kodi Bangedo. Kecamatan ini termasuk dalam wilayah DOB Kabupaten Sumba Barat Daya.

Setelah pemekaran kabupaten, Kecamatan Kodi Bangedo mekar menjadi dua kecamatan yaitu Kodi Bangedo dan Kodi Balaghar. Kemudian disusul, dusun Karang Indah berdiri sendiri sebagai desa defenitif dengan nama Desa Karang Indah. Desa ini merupakan bagian wilayah administratif Kecamatan Kodi Balaghar.

Lokasi tanah wilayah Desa Karang Indah merupakan tanah milik suku Kodi. Warga masyarakat yang tinggal di Desa Karang Indah juga warga suku Kodi.

Sejak pemekaran kabupaten, pelayanan administrasi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana fisik, dan pembinaan kemasyarakatan untuk wilayah Karang Indah, semuanya ditangani oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumba Barat Daya.

Atas dasar itulah, Pemda Kabupaten Sumba Barat Daya mempertahankan wilayah Desa Karang Indah masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Sumba Barat Daya. Di samping itu, warga masyarakat Desa Karang Indah tidak mau sama sekali untuk berpisah dari Kabupaten Sumba Barat Daya. Mereka merasa lebih nyaman dan bahagia berada dalam asuhan Pemda Kabupaten Sumba Barat Daya.

vik2-ft-rdk-5d0f250c0d823070320a3552.jpg
vik2-ft-rdk-5d0f250c0d823070320a3552.jpg
Sungai Pola Pare
Mengacu pada peta pemekaran kabupaten, tapal batas antara Sumba Barat dan Sumba Barat Daya di wilayah itu adalah Sungai Pola Pare. Desa Karang Indah berada di sisi timur Sungai Pola Pare dan Kecamatan Kodi Balaghar berada di sisi barat Sungai Pola Pare.

Atas dasar peta pemekaran inilah, Pemda Sumba Barat mempertahankan Desa Karang Indah masuk wilayah administratif Kabupaten Sumba Barat. Soal wilayah tanah Karang Indah sebagai milik suku Kodi dan warganya sebagai orang Kodi, bukan masalah bagi Pemda Kabupaten Sumba Barat. Karena hal ini hanya menyangkut tapal batas wilayah administratif. Terkait hak atas tanah dan kesejahteraan warganya tetap terjamin.

dokpri
dokpri
Dampak Perseteruan Tapal Batas
Dampak dari peseteruan tapal batas antara kedua kabupaten tersebut, sebetulnya tidak terlalu besar. Memang sering terjadi konflik kepentingan atas kepemilikan hak tanah di antara kedua warga suku di wilayah itu, yaitu Kodi Kabupaten Sumba Barat Daya dan Gaura/Lamboya Kabupaten Sumba Barat.

Kadang-kadang juga terjadi perang tanding yang mengakibatkan korban jiwa dan harta, seperti terbunuh dan rumah terbakar.  Namun hal ini selalu muncul sebelum ada pemekaran kabupaten.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun