Mohon tunggu...
Rofinus D Kaleka
Rofinus D Kaleka Mohon Tunggu... Insinyur - Orang Sumba. Nusa Sandalwood. Salah 1 dari 33 Pulau Terindah di Dunia. Dinobatkan oleh Majalah Focus Jerman 2018

Orang Sumba, Pulau Terindah di Dunia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ibarat Hama, Teroris Harus Dibasmi!

23 November 2018   21:32 Diperbarui: 23 November 2018   21:50 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

INDONESIA saat ini, ibaratnya lahan pertanian, baik tanaman pangan maupun perkebunan, yang sedang dilanda hama. Suatu organisme yang mengganggu dan sekaligus merusak tanaman pertanian. Makhluk hidup jenis lain berupa binatang merusak eksistensi makhluk hidup jenis lain berupa tumbuhan. Tentu saja bukan hanya tumbuhan liar, tapi juga tumbuhan yang dipelihara atau dibudidayakan oleh manusia.

Bangkali bukan asumsi yang berlebihan, jika fenomena termutakhir yang sedang kita alami dan hadapi di Indonesia saat ini, yaitu teroris atau terorisme, disetarakan atau ibaratnya hama. Suatu makhluk hidup pengganggu dan perusak. Ironis memang, makhluk hidup perusak, satu jenis dengan makhluk hidup yang dirusak. Sama-sama manusia. Makhluk hidup yang lebih mulia dan bermartabat dari makhluk hidup lainnya. Punya akal budi. Tahu dan sadar ada pencipta. Paham betul, Tuhan yang disembah sesungguhnya sama dan esa.

Menimbulkan Bencana Sosial

Hama pada lahan pertanian, teristimewa pada level eksplosi (ledakan), akan menyebabkan gagal tanam dan panen pada komoditi tanaman yang dibudidayakan. Dampaknya menimbulkan kerugian yang sangat besar. Terjadi krisis bahan makanan dan pangan, kelaparan dan kurang gizi, kematian serta instabilitas ketertiban dan keamanan masyarakat. Kondisi seperti ini termasuk dalam kategori status bencana dengan locus bencana sosial.

Teroris, baik dikategorikan sebagai hama maupun tidak, dampak tindakannya, jelas-jelas langsung menyebabkan kerugian yang lebih dahsyat. Bukan sekadar kerusakan sarana dan prasarana fisik fasilitas umum, tapi menyebabkan korban jiwa, manusia lain sakit (cedera) dan meninggal. Juga akan merusak tatanan ketertiban dan keamanan masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itulah, teroris dan dampak tindakannya,  jelas-jelas termasuk dalam kategori status bencana dengan locus bencana sosial atau bencana non alam (bisa dilihat dalam UU No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana,  pasal 1 ayat 1).

Basmi sebelum Level Eksplosi

Sebagaimana halnya hama pertanian yang harus dikendalikan dengan cara membasminya, maka teoris sebagai hama manusia di negeri ini, harus dibasmi pula sebelum statusnya mencapai level eksplosi. Sebab, jika statusnya sudah eksplosif maka akan sangat sulit untuk membasminya.

Membasmi teroris memang tidak semudah membasmi hama tanaman pangan, seperti belalang kembara, walang sangit dan tikus. Organisme ini tidak ada yang bela atau melindunginya. Kita semua manusia pasti membencinya. Kita bisa bersatu padu dapat membasminya dengan menyemprotkan pestisida kimiawi. Dalam waktu singkat akan tuntas. Kita hanya butuh pertimbangan etika lingkungan saja, supaya tidak menimbulkan pencemaran yang membahayakan.

Sedangkan teroris, seperti peternakan manusia serigala. Ada yang memelihara dan melindunginya. Walaupun kita belum mengetahuinya, tapi pawang dan majikannya tentu manusia serigala juga. Buktinya, masih saja ada yang omong HAM ketika aparat kepolisian dan TNI kita berusaha memerangi teroris.

Polisi dan TNI kita manusia biasa juga. Kalau mereka tidak didukung dan diproteksi  dengan regulasi yang melindungi HAM atas otoritas mereka, maka mereka pun akan ambigu dalam memerangi untuk membasmi teroris atau terorisme di negeri ini.

Terkait dengan hal tersebut, tentu kita semua sangat berharap negeri ini bisa bebas betul dari ancaman terorisme untuk ke depannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun