Mohon tunggu...
Rofi Anggraeni
Rofi Anggraeni Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang Mahasiswa dalam Perguruan tinggi agama Islam di Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dugaan Kasus Korupsi Pemakaman Covid-19 oleh Bupati Jember

17 Oktober 2021   11:09 Diperbarui: 17 Oktober 2021   11:13 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dugaan kasus Korupsi Pemakaman COVID-19 oleh Bupati Jember

Korupsi sudah semenjak lama terjadi di Indonesia. Korupsi pula telah dikira selaku penyakit moral, apalagi terdapat kecenderungan yang terus menjadi tumbuh dengan pemicu multifaktor. Praktik- praktik semacam penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi serta nepotisme dan pemakaian uang negara buat kepentingan individu, oleh masyarakat dimaksud sesuatu perbuatan korupsi serta dikira  perihal yang sudah umum terjadi di negara ini.

Beberapa bulan yang lalu Kabupaten Jember digemparkan kasus korupsi pemakaman covid oleh Bupati Jember. Hendy Siswanto telah mengakui menerima honor dari anggaran susunan petugas pemakaman COVID-19. Honor ini diklaim sah dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Besaran honor yang didapat oleh Bupati Hendy yakni senilai Rp 100. 000 masing- masing jenazah yang dimakamkan, terhitung dari semenjak 5 bulan terakhir telah memegang angka 705 , bupati Hendy memperoleh honor sebesar Rp 70. 500. 000. 

Dan Honor tersebut didapatnya sebab ia berprofesi selaku Pengarah dalam regu struktural yang dibuatnya dalam Pesan Keputusan Bupati No: 188. 45/ 107/ 1. 12/ 2021 tentang Petugas Pemakaman Covid- 19 Pada Sub Aktivitas Reaksi Kilat Musibah Non Alam Epidemi/ Wabah Penyakit yang ditanda tangani semenjak 30 Maret 2021.

Penetapan honor tersebut dirasa sangat janggal serta tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Bila kita mengacu pada SK Bupati Jember Nomor: 188. 45/ 95. 1/ 12/ 2020 Tentang Besaran Harga Satuan Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021 yang diresmikan bertepatan pada 23 Maret 2021. 

Lampiran SK tersebut pada bagian 1. 5. 1 Honorarium Regu Pelaksanan Aktivitas yang mengatakan syarat pemberian honor pengarah, penanggung jawab, pimpinan, wakil pimpinan, sekretaris, anggota dicoba per bulan serta tiap- tiap jabatan dengan nominal yang berbeda- beda. Perihal tersebut pula diperkuat dengan Lampiran I Perpers Nomor. 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional pada bagian tabel 1. 1 pada kolom 1. 5 kalau buat pemberian honor yakni tiap orang per bulan.

Penerimaan Honor Bupati Jember serta 3 pejabat lainya dinilai tidak etis serta irasional dan menyalahi asas kepantasan serta kepatutan sebab dikala keadaan warga jember yang lagi terhimpit oleh bermacam kasus terkhususnya pada bidang ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid- 19, malah para pejabat tersebut menerima honor dengan nilai yang lumayan fantastis.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun