Mohon tunggu...
roexien esc
roexien esc Mohon Tunggu... Jurnalis - Author/Writing Editor

Author/Editor of Online Media

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Antar Sabu 0.37 Gram, Dua Pemuda Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbersari

21 Januari 2021   20:36 Diperbarui: 14 Februari 2021   18:16 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penangkapan dua pemuda oleh Reskrim Polsek Sumbersari, yang di duga kurir dan pemakai sabu di kawasan Kampus Center, Jalan Kalimantan Kecamatan Sumbersari pukul 22.30 WIB (15/01/21). 

Unit Opsnal Reskrim Polsek Sumbersari sampai saat ini masih melakukan proses pengembangan kasus, serta barang bukti sabu seberat 0,37 gram yang diamankan, sudah dikirim ke laboratorium forensik Polda Jatim (21/01/21).

Penangkapan kedua pemuda yang berasal dari Desa Klatakan Tanggul, dua pemuda yang diketahui bernama inisial N (23) dan  berinisial B (22) berhasil diringkus di Jalan Kalimantan Kampus Jember. 

Keduanya ditangkap saat akan mengantar narkotika jenis sabu yang di pesan oleh pemesan yang sampai saat ini identitasnya belum diketahui dan dalam proses pengembangan oleh unit Reskrim Polsek Sumbersari.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasok narkotika jenis sabu yang ada di wilayah hukum polsek sumbersari, " jelas Kapolsek Sumbersari saat memberikan keterangan ke media.

Saat dilakukan penangkapan barang bukti yang berhasil diamankan ditemukan di laci depan kiri sepeda motor Honda Beat milik pelaku dengan Nopol P 5915 LF. "Sepeda motor pelaku juga sudah ikut diamankan," tambahnya. 

Barang bukti lainya berupa dua buah Handphone merk Asus dan Nokia yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.

"Tindakan selanjutnya masih dilakukan proses sidik terhadap perkara tersebut, tersangka sudah di tahan di rumah tahanan Sektor Sumbersari, untuk barang bukti sendiri kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Jatim, "imbuh Kompol Faruk. 

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1,UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan atau menyerahkan Narkotika jenis sabu, "ungkap Kapolsek Sumbersari.

sumber : (eva/roexien esc) 

ed: roexien esc

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun