Dulu waktu masih jaman menimba ilmu di Madrasah Ibtidaiyah (MI)—setingkat SD—saya ingat sistem pendidikan Indonesia masih menggunakan catur wulan. Dimana dalam setiap tahun ajaran itu dibagi menjadi 3 sesi, catur wulan pertama, kedua, dan ketiga.
Di setiap akhir catur wulan tersebut diadakan evaluasi berupa ujian catur wulan yang nilai hasil evaluasi tersebut diakumulasikan hingga catur wulan yang terakhir, catur wulan ketiga. Di sesi paling akhir ini tentunya menjadi penentu kelulusan seorang siswa selama setahun belajar di kelas. Tentunya seorang guru di sini harus mampu melihat sejauh mana perkembangan belajar siswa-siswanya guna menentukan keputusan akhir yang diwujudkan dalam bentuk nilai di dalam rapor. Sistem pendidikan semacam ini adalah kurikulum 1994.
Model kurikulum ini orientasinya adalah bahwa pembelajaran terletak pada Pengalaman Belajar. Artinya bahwa dalam proses pembelajaran diharapkan siswa merasakannya sebagai sebuah pengalaman, yang membuatnya selalu mengingat pelajaran tersebut.
Pendekatan pembelajaran dalam pelaksanaan KBM diharapkan guru menerapkan prinsip belajar aktif. Yaitu pembelajaran yang melibatkan siswa secara fisik, mental (pemikiran dan perasaan), dan sosial.
Kurikulum di atas merupakan kurikulum ketiga setelah kurikulum 1976 dan 1984 yang secara resmi ditetapkan oleh pemerintah lewat UU No.4 Tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah. Juga UU No.12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya UU No.4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk Seluruh Indonesia. Lalu, UU No.22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, UU No.14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional dan UU No.19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila.
Seiring berjalannya waktu dan jaman yang semakin berkembang, sistem pendidikan pun disesuaikan dengan kondisi yang ada. Berbagai macam perubahan kurikulum yang dilakukan harapannya adalah untuk menunjang kemajuan pendidikan di Tanah Air.
Hingga kemudian dilakukan penghapusan sistem catur wulan dan diganti sistem semester (per 6 bulan) dengan kurikulum yang berbasis kompetensi yang mulai diterapkan pada tahun 2004 atau yang kita kenal dengan sebutan kurikulum 2004 (KBK).
Pada kurikulum 2004 ini dalam hal pembelajaran, diarahkan untuk mendorong individu belajar sepanjang hayat dan mewujudkan masyarakat belajar.
Kegiatan belajar mengajar, dilandasi oleh prinsip:
1. berpusat pada peserta didik; 2. mengembangkan kreativitas peserta didik; 3. menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang; 4. mengembangkan beragam kemampuan yang bermuatan nilai; 5. menyediakan pengalaman belajar yang beragam dan; 6. belajar melalui berbuat. Kurikulum 2004 ini berjalan selama kurun waktu dua tahun. Jika mengikuti perkembangan pendidikan di Indonesia sebenarnya KBK ini baru merupakan draft yang belum ditandatangani oleh menteri.