Mohon tunggu...
Rodeka Silvia
Rodeka Silvia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Suap hingga ke Ranah Hukum

27 Maret 2018   19:45 Diperbarui: 27 Maret 2018   19:46 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh Rodeka Silvia, Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Jember, Program Studi Hukum Tata Negara.

Dalam menangani sebuah kasus apalagi sebuah Tipikor itu harus diberantaskan oleh alat-alat negara (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan). Gatot Pujo Nugroho adalah gubernur Sumatera Utara yang dinyatakan sebagai tersangka yang menyandang beberapa kasus, ini adalah beberapa kasus gubernur Sumatera Utara:

  • Kasus pertama, penyuapan hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang terkena hukuman selama 3 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  • Kasus kedua, penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemprov Sumatera Utara pada tahun 2012 dan 2013 yang dijatuhi hukuman 6 Tahun penjara.
  • Pada kasus ketiga, penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total Rp. 61,8 Milyar yang kemudian dijatuhi hukuman selama 4 Tahun penjara.

Dalam kasus pertama Gatot yang berurusan dengan hakim PTUN dimana dua hakim yang terlibat kasus suap Gatot. Dermawan Ginting dan Amir Fauzi yang dituntut Jaksa Penuntut Umum Kolusi Pemberantasan Korupsi Jakarta yang terjerat dengan hukuman 4,5 Tahun, bukan hanya itu Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menuntut dua terdakwa dengan denda sebesar 200 juta subsider dengan enam bulan kurungan.

Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sudah terbukti secara sah telah menerima uang USD 5 ribu dari Gatot Pujo Nugroho dan istrinya yang kedua yaitu Evy Susanti. Evy yang melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis dan M Yahary Bhastara. Terdakwa tersebut dinyatakan bersalah karena telah terbukti melakukan perbuatan tersebut, dimana mereka telah melanggar pasal 55 ayat 1 ke 1. Selain itu istri dari Gatot divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena dia juga terlibat dalam kasus ini.

Kedua hakim PTUN Medan itu telah menjadi terdakwa yang sudah menerima uang dengan masing-masing USD 5 ribu dari Gubernur Gatot dan Evy. Dermawan  dan Amir menangani kasus Gatot yang berupa dugaan korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan, BOS, dan tunggakan dana bagi hasil serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara.

Pada kasus Gatot penyaluran dana bansos dan hibah Pemprov Sumatera Utara, Evy Susanti istri dari Gubernur Sumatera Utara yang sudah nonaktif Gatot Pujo Nugroho telah memberikan uang suap kepada Rio, yang mana tujuannya itu adalah mempertemukan Prasetyo dengan Gatot untuk bisa mengamankan kasusnya tersebut. Gatot pada saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebab telah melakukan kasus penyuapan hakim PTUN Medan yang mana Gatot melakukan penyuapan kepada hakim agar status Gatot sebagai tersangka korupsi dana bansos itu dibatalkan oleh hakim. Walaupun kasus penyuapan itu ditangani oleh KPK, kasus korupsi dana bansos tetap ditangani oleh Kejaksaan Agung itu sendiri.

Melihat perkara itu sudah banyak orang-orang yang ikut terseret dalam kasus ini, seperti dalam kasus penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 yang sudah banyak menerima uang suap tersebut. Salah satunya yang menerima uang itu adalah Evy Diana, yang mana pada saat itu dia berstatus anggota DPRD Sumatera Utara.

Kuasa hukum Gatot dan Evy Susanti, Yanuar Waseso mengatakan bahwa kliennya ini selalu kooperatif dalam menjalini pemeriksaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun