Mohon tunggu...
Muhammad Roby Pramuja
Muhammad Roby Pramuja Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Lampung

Hukum Unila

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seberapa Penting Hukuman Kebiri?

17 Mei 2021   15:45 Diperbarui: 17 Mei 2021   15:47 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Muhammad Roby Pramuja

Dosen : Rini Fatonah S.H. , M.H

Beberapa waktu lalu pada bukan Februari tahun 2021 , Majelis hakim pengadilan Sukadana Kabupaten Lampung timur ,Lampung,

Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara serta hukuman kebiri kimia terhadap pelaku Dian Ansori, Terdakwa Dian Ansori Terbukti bersalah atas perbuatan mencabuli anak di bawah umur berinisial NV (13) sehingga hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun serta denda 800 juta Rupiah ,dalam putusan perkara itu juga halim menjatuhkan pidana kebiri kimia terhadap terdakwa Dian Ansori atas perbuatannya mencabuli Korban NV

Menanggapi kasus di Atas banyak yang bertanya tanya seberapa penting hukuman kebiri kimia ? Apakah dapat memberikan efek jera atau malah melanggar hak asasi?

Bedasarkan dari data SIMFONI PPA pada 1 januiari - 19 juni 2020 telah terjadi 3.186 kasus kekerasan terhadap anak dan 1.878 kasus kekerasan tersebut adalah kekerasan seksual.

Peningkatan kekerasan seksual terhadap anak menjadi bukti bahwasanya pemerintah harus memberikan hukuman yg menimbulkan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak ini sehingga ahirnya pemerintah mengesahkan PP Nomor 70 Tahun 2020 mengenai kebiri kimia, Namun tentunyaa ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Ada yang beranggapan bahwa hukuman kebiri ini dapat menimbulkan efek jera Bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak namun di lain sisi masyarakat juga beranggapan bahwa hukuman kebiri ini melanggar hak asasi manusia dikarenakan hukuman kebiri memiliki efek samping terhadap tubuh yaitu berupa penuaan dini terhadap tubuh yang di akibatkan cairan anti androgen yang terkandung dalam kebiri kimia dapat mengurangi kepadatan tulang sehingga ber-resiko tulang keropos atau osteoporosis meningkat, hal ini tentu saja tidak dibenarkan karena seseorang akan dihukum melebihi atau tidak sebanding dengan apa yang di perbuatnya.

Oleh karena itu walaupun pemerintah telah mengesahkan PP NO 70 mengenai kebiri kimia , pemerintah pun harus memikiran cara lain agar kasus kekerasan seksual kepada anak di indonesia dapat menurun seperti memberikan pendidikan seks sejak dini dan lain lain .

Dan juga pemerintah sekiranya dapat memikiran alternatif hukuman lain selain hukukan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak ini karena hukuman kebiri kimia belum tentu dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan justru malah akan melanggar hak asasi manusia seseorang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun