Mohon tunggu...
Roby Christ
Roby Christ Mohon Tunggu... Lainnya - Masyarakat

Nama : Roby Crist Gabriel Tetap ada dan akan ada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hatricknya Walikota Medan

4 Februari 2021   16:00 Diperbarui: 4 Februari 2021   16:06 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

   Hatricknya Walikota Medan
Korupsi merupakan tindakan yang menyalahgunakan kepercayaan publik untuk mendapatkan keuntungan sepihat atau sama halnya memperkaya diri sendiri dengann mengambil hak-hak orang lain. Ada beberapa jenis tindak pidana korupsi diantaranya memberi / menerima hadiah / janji ( penyuapan, penggelapan dalam jabatan; pemerasan; ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri / penyelenggara negara) dan menerima gratifikasi. Seperti contoh yang terjadi kasu korupsi di Sumatera Utara, tepatnya di Kota Medan yaitu pada jabatan Walikota Medan sampai tiga kali. 

Orang pertama, Abdillah yaitu kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Saat itu Abdillah divonis bersalah dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250.000.000,00 subsder bulan kurungan, ditambah wajib membayar uang pengganti Rp 17.826.068.391. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara. 

Orang kedua yaitu Rahudman Harahap, beliau diduga main mata dengan Direktur Utama PT. Arga Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie dengan mengubah status tanah sluas 7 hektar lebih. Handoko Lie menyulap tanah terssebut menajdi pusat perbelanjaan terbesar di Medan. Negara ditaksiir mengalami kerugian Rp 185.000.000.000 lebih. 

Dan yang terakhir atau ketiga Dzumi Eldin yang terjera Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama beeberapa mantan Kepala Dinas dan anggota Kepala Bagian di Medan. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan bahwa Dzulmi Eldin bersalah karena menerima suap scara berkala terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019. Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara, denda 500 juta subsider 4 kurungan dengan menerima suap 2,1 miliar. Isa Ansyari divonis 2 tahun penjara, denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan dengan menyuap Dzulmi Eldin seniali 500 juta. 

Selain itu ada juga, Samsul Fitri divonis 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 2 bulan kurungan karena menerima suap 2,1 miliar bersama Dzulmi Eldin. Tidak hanya Ansyari dan Samsul Fitri yang menjadi tersangka yang memberikan suap pada beliau. 

Ada dua puluh satu nama kadis yang menurut Jaksa Penuntut Umum KPK antara lain Isa Ansyari, Benny Iskandar, Suherman, Iswar, Edwin Effendi, Emilia Lubis, Edliaty, Muhammad Husni, Agus Suryono, Qomark Fattah, Usma Dolita Nasutio, Dammikrot, Armansyah Lubis, M. Sogfyan, Hannalone Smanjntak, Renward Parapat, Kharunnisia Mozasa, Rusdi Sinuraya, Suryadi Panjaitan, Ikhsar Risyad Marbun, Zulkarnain. Total uang yang diterima 2,5 miliar. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan bahwa ia belum bisa memastikan dakwaan atau hukuman yang sama seperti Isa Ansyari dan Syamsul Fitri. Tunggu dibuktikan dalam persidangan. Suap yang diterima oleh Dzulmi Eldin digunakan untuk kepentingan pribadinya.

   Menurut saya, memang korupsi tidak bisa dihilangkan dengan begitu cepat atau instan. Akan tetapi bisa dikurngi sedikit demi sedikit. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengurangi tindakan korupsi, antara lain mengetahui pengertian korupsi itu apa ?, menanamkan nilai-nilaianti korupsi dan adanya transparansi serta kontrol sosial masyarakat. Karena apapun ceritanya korupsi bukanlah rezeki melainkan suatu tindakan yang dapat menghambatnya jalannya pembangunan infrastruktur fisik dan non fisik, perputaran ekonomi di tengah masyarakat miskin, berkurangnya lapangan pekerjaan serta mengambil hak-hak orang lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun