Saat ini, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah mendaftarkan gugatan mengenai hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini patut diapresiasi, sehingga tidak ada alasan bagi kubu Prabowo-Sandi untuk menolak putusan hukum.
Jika mereka menolak (lagi), justru akan memperkuat dugaan publik jika paslon 02 hanya mengejar kekuasaan tanpa mengindahkan mekanisme prosedural secara konstitusional.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang sebagaimana dilansir Antara, Senin (27/5). Â
Disadari atau tidak, memang tidak ada pilihan yang lebih bermartabat bagi pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selain menerima apapun hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya jalan itu yang akan membawa keselamatan bagi bangsa Indonesia.
Bila mereka mau menerima keputusan MK itu, maka menunjukkan sikap seorang negarawan dalam sebuah kontestasi politik demokrasi.
Kita berharap Prabowo dan elit pendukungnya bisa legawa dengan apapun hasil putusan MK. Jangan membuat kegaduhan lagi.
Karena tak ada yang lebih dirugikan dari kegaduhan Pemilu seperti itu, kecuali rakyat Indonesia sendiri.
Mari kita jadikan Pemilu 2019 ini sebagai ajang pendewasaan demokrasi kita. Yang menang merangkul semua, dan yang kalah pun bersedia menerima kekalahan dengan legawa dan bermartabat.