Mohon tunggu...
Robin Suryawan
Robin Suryawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Belajar untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengawasan OJK terhadap Pelaku Pasar Modal yang Merugikan Investor

28 Maret 2020   21:48 Diperbarui: 10 April 2020   17:00 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

I Kadek Robin Suryawan Arya

Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mahasaraswati Denpasar

Disini saya akan membahas tentang pengawasan OJK terhadap pelaku pasar modal yang merugikan investor, sebelumnya saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu OJK? Apakah teman-teman tahu apa itu OJK?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Lembaga independent yang bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan yang ada di dalam sektor jasa keuangan baik dari sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti dana pensiun, asuransi, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk OJK sebagai lembaga pemerintah yang ditugaskan untuk melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan seluruh pemodal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan terhadap industri pasar modal, baik itu terhadap perilaku transaksi investor maupun terhadap emiten. Hal ini untuk memastikan perlindungan terhadap investor ritel.

Dengan maraknya kejadian kejahatan yang ada di pasar modal, sangat diharapkan kepada OJK untuk dapat membuat regulator yang mengikuti perkembangan dengan keadaan dan kondisi yang terdapat dalan penegakan hukum pasa modal.

Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator tersebut harus dapat melakukan fungsi pengawasan untuk mengendalikan penyalahgunaan pasar dengan mencegah tindakan-tindakan perusahaan dan nasabah atau konsumen di dalam sektor jasa keuangan yang berpotensi merugikan kepentingan-kepentingan investor dari keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan, seperti keterbukaan yang melanggar hukum dan keterbukaan yang tidak sah atau pernyataan menyesatkan.

Sehingga dengan itu dapat meminimalisir kejahatan dalam pasar modak serta tidak membuat calon investor yang ingin melakukan investasi merasa takut untuk berinvestasi.

Sekian artikel ini saya sampaikan, semoga bisa memberikan pembelajaran bagi anda para investor muda ataupun calon investor yang ingin berinvestasi, agar tidak ragu untuk melakukan investasi.

Terimakasih...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun