Mohon tunggu...
Robi Firnando
Robi Firnando Mohon Tunggu... Penulis - Man Jadda Wajada

Tidak ada balasan kebaikan selain kebaikan pula (Ar-Rahman: 60)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa sih perbedaan antara Zakat dan Sedekah?

27 Juli 2022   00:41 Diperbarui: 27 Juli 2022   00:59 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: www.alhudapeduli.com

Islam merupakan agama yang universal, yang memperbaiki keadaan manusia dimanapun dan kapanpun, telah mempersiapkan segala pirantinya dalam menjawab tantangan zaman seperti dalam menjawab permasalahan zakat. 

Kewajiban zakat berlaku sepanjang masa dan tidak berlaku hanya di zaman Nabi saja, namun dengan berkembangnya zaman di era modern ini profesi yang digeluti manusia tidak lagi seperti dulu yang hanya bercocok tanam dan beternak. Di era yang serba informasi ini telah banyak profesi baru yang belum kita dengar dan kenali di era sebelumnya.

Istilah zakat berasal dari kata Arab (Zakkaa) yang berarti suci atau kesucian, atau arti lain yaitu keberkahan. Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang merupakan pilar agama. Dikatakan pilar agama karena tidak dapat berdiri tanpa pilar ini. Orang yang enggan membayarnya boleh diperangi, orang yang menolaknya dianggap kafir.

Zakat merupakan ciri dari salah satu sistem ekonomi Islam, karena zakat merupakan salah satu implementasi asas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. Seorang muslim yang sudah mampu dalam ekonomi wajib membayar zakat sebagian dari harta yang dimilikinya kepada orang-orang yang berhak menerimanya melalui panitia zakat maupun disalurkan secara langsung. 

Pada saat ini, ada bagian zakat yang kadang terlupakan untuk disucikan hartanya, yaitu zakat penghasilan. Sudah menjadi sunatullah atau ketetapan dari Allah untuk mendapatkan rezeki. Islam memerintahkan umatnya untuk bekerja dan mencari rezeki dimanapun dengan halal dan baik.

Pada kesempatan kali ini, saya tidak akan terlalu jauh untuk membahas lebih dalam tentang zakat, semoga dilain kesempatan bisa membahas lebih dalam. Namun, saya akan mencoba untuk mengajak para pembaca untuk mengetahui paling tidak dasar-dasar dan pentingnya zakat serta perbedaan antara zakat dan sedekah.

Di era yang sudah serba kontemporer saat ini, pelaksanaan tentang zakat penghasilan merupakan persoalan tersendiri dalam membangun kesadaran wajib pajak dari seorang muslim. Zakat penghasilan datang dari penghasilan tetap seorang pegawai, maupun penghasilan tidak rutin atau tidak tetap dari berdagang, pengacara, konsultan maupun pekerjaan lain berbasis proyek. Dua setengah persen (2,5%) menjadi kewajiban seorang muslim untuk menzakatkan dari penghasilannya.

Di dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan, telah dijelaskan bahwa bentuk penghasilan yang halal sumbernya wajib keluarkan zakatnya, dengan syarat telah mencapai nishabnya dalam satu tahun (haul), yakni senilai 85 gram emas. 

Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun