Mohon tunggu...
Robiatul Adawiyah lubis
Robiatul Adawiyah lubis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Bimbingan dan Konseling UNIMED

Panyabungan, Mandailing Natal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Mendapatkan Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus

13 April 2021   13:22 Diperbarui: 13 April 2021   13:28 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Mendapatkan Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Oleh Robiatul Adawiyah Lubis

Anak berkebutuhan khusus (ABK) adalah anak yang mempunyai kelainan/ penyimpangan dari kondisi rata-rata anak normal baik secara fisik, mental, intelektual, sosial dan emosional.

Secara umum jenis kecacatan ada lima yaitu tunanetra (penglihatan), tunarungu (kelainan indra pendengaran), tunadaksa (kelainan fungsi anggota tubuh), tunagrahita (anak yang memiliki kemampuan mental sangat rendah (sub normal), tunalaras (anak yang memiliki kesulitan dalam menyesuaikan perilakunya terhadap lingkungan sekitar).

Layanan khusus untuk anak yang memerlukan pendidikan khusus disesuaikan dengan jenis kelainan yang di sandang. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.

Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus akhirakhir ini telah menjadi perhatian bagi banyak pihak. Anak berkebutuhan khusus berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (reguler) dalam pendidikan hal ini disusun berdasarkan UndangUndang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dapat disimpulkan bahwa negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. 

Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkebutuhan khsus. Pasal inilah yang memungkinkan terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus berupa penyelenggaraan pendidikan inklusi. Secara lebih operasional, hal ini diperkuat dengan peraturan pemerintah tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus. Dengan demikian pelayanan pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tidak lagi hanya di SLB tetapi terbuka di setiap satuan dan jenjang pendidikan baik sekolah luar biasa maupun sekolah reguler/umum. 

Berdasarkan landasan hukum tentang pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus diatas, dapat disimpulkan bahwa pendidikan bagi anak yang mengalami keberbutuhan khusus harus diupayakan seoptimal mungkin. Di dalam upaya mengoptimalkan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, perlu adanya kesadaran penuh yang dimiliki oleh para pendidik mengenai pentingnya pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, kondisi dan karakteristik (kelebihan dan kekurangan) anak berkebutuhan khusus, dan penanganan didalam dunia pendidikan yang dapat dilakukan oleh guru didalam mengoptimalkan kemampuan yang dimiliki oleh anak berkebutuhan khusus.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun