Mohon tunggu...
Robert Parlaungan Siregar
Robert Parlaungan Siregar Mohon Tunggu... lainnya -

Sekarang Pemerhati Indonesia Kekinian.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Capres Prabowo dan Capres Jokowi: Reklamasi Hutan Rusak, Lindungi Lahan Pertanian dan Muliakan Petani

17 Juni 2014   04:53 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:26 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Capres Prabowo dalam Debat 15 Juni 2014: Ada 77 hektar hutan rusak dan hutan rusak itu akan diubah menjadi 2 juta hektar sawah baru dan 2 juta hektar etanol .

Hutan rusak harus direklamasi , bukan dialih fungsikan. Seperti  dikatakan Prabowo ada sawah yang dapat panen 3 kali dalam setahun. Jika hutan rusak, panen 1 kali/ tahun saja mungkin gagal karena sawah kebanjiran.

Hutan itu hak milik anak cucu kita. Kita harus berhenti mencuri hutan ini dari mereka. Tanggung jawab kita mempertahankan hutan sebagai hutan.

Capres Prabowo dan Capres Jokowi: Buka lahan baru.

Kedua Capres menekankan pembukaan lahan pertanian baru, tentunya diluar Pulau Jawa.

Pembukaan lahan pertanian baru adalah suatu “Proyek” yang nilainya ratusan triliun rupiah. “Proyek” apalagi proyek raksasa seperti ini sangat diminati Pejabat Pemerintah termasuk Pemda, DPR dan DPRD, dan Partai Politik. Pengusaha sudah ambil langkah untuk menikmati keuntungan besar dari proyek raksasa ini.

Mengapa harus pertahankan lahan pertanian yang sudah berjalan terutama yang di Pulau Jawa?

Sawah maupun lahan hortikultura di Pulau Jawa sangat subur.Sawah baru diluar Pulau Jawa  belum terbukti dan memakan waktu dan biaya yang sangat besar.

Kondisi lahan pertanian pangan Indonesia semakin berkurangnya akibat konversi lahan pertanian pangan menjadi perumahan yang mencapai 110 ribu hektar/ tahun dan semakin berkurangnya daya dukung lingkungan seperti air dan lahan hijau terutama di daerah pulau Jawa yang merupakan lumbung padi Indonesia.

Selain itu laju kerusakan lingkungan akibat laju kerusakan hutan yang mencapai 2,8 juta hektar/ dengan diimbangi rehabilitasi yang hanya 400 s/d 500 ribu hektar/ tahun. Situasi ini memberikan dampak negatif yang serius pada produksi pangan nasional serta kondisi lingkungan dan budaya masyarakat yang tinggal disekitar lahan pertanian yang mengalami alih fungsi tersebut.

Ubah fungsi semakin meningkat meskipun adanya UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, disusul Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 soal pengaturan alih fungsi lahan pertanian.

Presiden baru: UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Kedaulatan Pangan hanya dapat dicapai jika Pemerintah menjalankan amanah UU 41 tahun 2009 diatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 soal pengaturan alih fungsi lahan pertanian.

Melaksanakan UU diatas tentunya berbareng memuliakan petani. Taraf hidup mereka harus ditinggikan sehingga jabatan Petani menjadi terhormat.

Seluruh bangsa ini, termasuk anak cucu kita, perlu disadarkan bahwa hanya Petani/Peternak yang dapat memastikan adanya pangan dimeja makan kita , bukan Carrefour atau supermarket lainnya.

Daftar bacaan:

http://medkri.wordpress.com/category/lahan-pertanian-pangan-abadi/

http://finance.detik.com/read/2014/06/11/192652/2605692/4/jokowi-targetkan-cetak-1-juta-hektar-sawah-di-luar-jawa

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/05/30/1131546/Strategi.Jokowi.dan.Prabowo.Perluas.Lahan.Pertanian.Dipertanyakan



Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun