Kenaikan pajak dari 11% menjadi 12% merupakan upaya pemerintah untuk menunjang pembangunan baik infrastruktur maupun menjaga stabilitas APBN jangka panjang. Kenaikan tarif pajak ini bisa memberikan dampak positif, tetapi juga dapat memberikan dampak negatif.
Dampak positif dari kenaikan tarif pajak 12 % ialah dapat meningkatkan pendapatan Negara, yang bisa dipergunakan untuk pembangunan manusia dan infrastruktur yang berkelanjutan. Itu untuk pemerintah, berbeda bagi pelaku bisnis, kenaikan tarif pajak bisa menjadi peluang untuk mendapatkan bertambahnya keuntungan. Tetapi dalam kondisi tersebut harus berbarengan dengan pembelian yang meningkat, bagaimana kalau justru terjadi sebaliknya, dimana masyarakat justru menahan diri untuk belanja karena tingginya harga - harga barang yang beredar di pasar.
Hal tersebut dapat berakibat pada potensi bisnis akan macet dan bahkan bangkrut. Jadi, terlepas dari target pemerintah dengan kenaikan tarif pajak PPN 12% ini, pemerintah juga harus mempertimbangkan bahwa hal tersebut dapat mempengaruhi daya beli masyarakat. Karena kenaikan PPN 12% tidak dibarengi dengan naiknya UMR/UMP setiap daerah, agar bisa menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
Jadi, jikalau pemeritah sudah final untuk naikin tarif pajak PPN 11% menjadi PPN 12%, maka pemerintah harus menaikin Upah Minimum Regional (UMR) dan atau Upah Minimum Provinsi (UMP), untuk menjaga atau meningkat daya beli masyarakat.
#DampakKanaikanTarifPPN12%
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!