Mohon tunggu...
Robbi Khadafi
Robbi Khadafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang Ketik

Kecil disuka muda terkenal tua kaya raya mati masuk surga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dugaan Pelanggaran Etik, Firli Bahuri Masih Bisa "Diselamatkan" di KPK?

13 September 2019   22:05 Diperbarui: 13 September 2019   22:11 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Ketua KPK periode 2019-2023 Irjen Pol Firli Bahuri bersama pimpinan Komisi III DPR (tirto.id)

Ahli hukum pidana Suparji Achmad menyatakan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Irjen Pol Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja di buka atau di usut kembali. P

asalnya, Irjen Pol Firli Bahuri kembali ke lembaga antirasuah ini dengan posisi sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.

Seperti dikutip dari tirto.id, temuan pelanggaran ini berawal ketika KPK menyelidiki korupsi dalam divestasi Newmont pada 2 Mei 2018. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi menjadi salah satu pihak yang disasar. 

Pada 12 Mei, Firli bertemu TGB dalam acara hari lahir GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 10 ribu hektare di NTB. Firli dan TGB duduk bersebelahan di baris depan dan mengobrol akrab. 

Firli memberikan sambutan dalam penutupan acara. Oleh panitia, dia disebut "Deputi Penindakan KPK," padahal dia tidak pergi dalam rangka tugas.

Firli pergi ke NTB dengan menggunakan biaya sendiri. Firli dan Zainul Majdi kembali bertemu keesokan harinya dalam acara farewell and welcome game tennis Danrem 162/WB di lapangan tenis wira bhakti. 

Firli lagi-lagi tampak cukup akrab dengan TGB, bahkan sampai menggendong anak TGB. KPK memegang bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumentasi pertemuan. Salah satu ahli yang dimintai keterangan adalah mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar.

Ketika proses pemeriksaan rampung dan vonis tinggal dijatuhkan, Polri menarik Firli karena ditugaskan di tempat baru. Firli 'diselamatkan' Polri. Firli pun untuk sementara waktu tidak dikenakan sanksi karena sudah tidak lagi terikat KPK.

Namun menurut Suparji bahwa kasus tersebut tidak mungkin diusut karena tidak menghambat Firli Bahuri untuk menjadi pimpinan KPK. Artinya Firli "diselamatkan" untuk kedua kalinya. "Kecil kemungkinan Firli batal dilantik hanya karena pelanggaran etik," kata Suparji Achmad di Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini menilai kasus pelanggaran etik Firli ini sudah selesai pada saat proses seleksi calon pimpinan KPK di Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK. "Sudah selesai pada saat seleksi itu. Seharusnya Pansel sudah mendengar soal itu, lalu Pansel menganggap tidak menjadi persoalan. Lalu diserahkan ke Presiden dan di DPR memperoleh suara terbanyak," tuturnya.

Suparji juga mengatakan tidak ada kewajiban bahwa peraih suara terbanyak saat fit and proper test Capim KPK terpilih menjadi Ketua KPK. Hal itu hanya kesepakatan seluruh fraksi di Komisi III DPR. Berbeda dengan pemilihan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditentukan oleh para komisioner.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun