Mohon tunggu...
Robbi Khadafi
Robbi Khadafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang Ketik

Kecil disuka muda terkenal tua kaya raya mati masuk surga

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RKUHP Terancam Batal Disahkan Menjadi UU Tahun Ini

29 Agustus 2019   08:44 Diperbarui: 29 Agustus 2019   10:41 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: ilustrasi RKUHP (hukumonline.com)

Menurutnya, pasal ini juga kerap sekali digunakan penguasa atau rezim untuk mempidana orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah, karena itu pasal ini sangat berbahaya dicantumkan dan sebaiknya ditolak oleh masyarakat. "DPR bagian dari kepentingan politik sangat sulit diharapkan menolak pasal ini," kata Ahmad Sofian saat dihubungi terpisah.

Lebih lanjut ia mengatakan opsi kedua adalah merumuskan pasal ini dengan rumusan materiil, artinya suatu penghinaan baru dapat menjadi delik jika menimbulkan akibat yang dilarang dan akibat itu kongkrit bisa diukur dengan ilmu pengetehuan yang murni dan independent. "Dan itu harus diadukan secara langsung oleh presiden bukan oleh element masyarakat," ujarnya.

Sementara itu ahli hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad mengatakan ada perkembangan baik dari pembahasan RKUHP karena ada komitmen bersama untuk menyelesaikannya. Namun masih ada pasal-pasal yang belum dibahas misalnya pasal tindak pidana khusus. Ia juga optimis RKUHP ini disahkan menjadi UU dalam waktu dekat.

Suparji melihat bahwa kedua pasal yang masih diperdebatakan yakni pasal penghinaan presiden dan wakil presiden serta pasal kesusilaan, akan menemui titik temu. Untuk pasal penghinaan presiden/wakil presiden, kata Suparji, sudah ada putusan MK. Dalam KUHP itu delik biasa. Sehingga polisi dapat langsung menindak tanpa aduan.

MK memutuskan bahwa harus delik aduan langsung dari presiden/wakil presiden atau diwakilkan oleh Jaksa Agung sebagai pengacara negara. Itu juga untuk mencegah kesewena-wenangan aparat penegak hukum. Sejatinya siapapun tidak boleh dihina. Apalagi presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Atas hal itu Suparji memprediksi tidak akan terjadi perdebatan panjang karena perbedaannya tidak frontal. "Mudah jadi titik temu. Akan bisa diyakinkan untuk diformalisasikan ke KUHP," kata Suparji Achmad saat dihubungi, Kamis (29/8/2019).

Menurut Suparji, masyarakat ingin RKUHP ini sifatnya ke Indonesiaan. Mulai dari agama, adat istiadat, ketimuran dan lainnya. Sehingga pasal kesusilaan seperti mengatur masalah kumpul kebo karena tidak dibenarkan di Indonesia. Namun ia berpendapat bahwa hal ini bisa diatasi dengan delik aduan. Hal ini agar polisi tidak bisa masuk ke ruang private.

Begitu juga keberadaan Lesbian, Gay, Biseksual, Transeksual (LGBT) yng bertentangan dengan Indonesia. Suparji menilai LGBT justifikasi dari hak asasi manusia (HAM) terbantahkan. Pasalnya orang menjadi LGBT itu setelah lahir karena faktor lingkungan. Itu bukan masalah pelanggaran HAM.

Dengan masa kerja anggota DPR periode 2014-2019 yang tinggal satu bulan maka harus dihitung waktu dan kemudian disahkan dan terbuka ruang kritik untuk dibawa ke MK. Pasalnya, apabila RKUHP ini di tunda maka tidak akan selesai. DPR periode berikutnya akan mulai dari awal lagi pembahasannya. Mereka tentu tidak mau. Belum lagi suasana psikologis uga terganggu.

Sebab itu, Suparji meminta RKUHP ini segera disahkan menjadi UU. "Segala kelebihan dan kekurangannya diterima. Kalau ada yang tidak setuju ada ruang untuk mengajukan judical review ke MK," pungkasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun