Mohon tunggu...
Robbi Khadafi
Robbi Khadafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang Ketik

Kecil disuka muda terkenal tua kaya raya mati masuk surga

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menimbang Capim KPK dari Kepolisian dan Jaksa

23 Agustus 2019   23:53 Diperbarui: 24 Agustus 2019   00:25 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Pansel Capim KPK (tribunnews.com)

Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 dari unsur Kepolisian dan Jaksa dipermasalahkan berbagai kalangan. Meskipun dalam persyaratan pendaftaran tidak ada larangan kedua unsur itu ikut mendaftar. Namun mereka dikhawatirkan akan punya loyalitas dan standar ganda saat mengusut kasus korupsi.

Tim Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK pun meloloskan 4 anggota Polri dan dua orang jaksa lolos tes profile assesment dari 20 nama yang di loloskan. Tahap selanjutnya yang akan dijalanin 20 Capim KPK yang lolos yakni tes kesehatan pada 26 Agustus 2019 di RSPAD Gatot Subroto. Setelah itu tes wawancara serta uji publik dilaksanakan di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat.

Pansel juga merencanakan pada 2 September 2019 akan menyerahkan 10 nama Capim KPK ke Presiden lalu Presiden menyerahkan ke DPR untuk dilakukan fit and proper test di Komisi III yang disahkan melalui rapat paripurna. Selanjutnya dilantik Presiden di Istana Negara.

Pansel seperti dikutip dari kompas.com,  menegaskan bahwa calon pimpinan dari unsur instansi penegak hukum tetap diperlukan. Sebab, mereka punya pengalaman dalam menangani kasus hukum termasuk korupsi.

Empat orang anggota Polri yang lolos yakni Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Irjen Antam Novambar, Wakil Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Sri Handayani, Kapolda Sumatra Selatan Irjen Firli Bauri, mantan Kapolda Sumbar Brigjen Bambang Sri Herwanto.

Sementara itu, dua orang jaksa yang lolos yaitu Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) Kejagung Johanes Tanak, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo dan
Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Supardi.

Ahli hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, berpandangan bahwa nama Capim KPK yang lolos tahap selanjutnya merupakan perpaduan antara polisi, jaksa, hakim, akademisi dan kesinambungan periode sebelumnya. Diharapkan nantinya 5 pimpinan KPK yang baru lebih baik dari periode-periode sebelumnya.

"Ya ada harapan untuk lebih baik," kata Suparji Achmad di Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Menurutnya, sejauh ini kinerja Pansel tidak mengistimewakan Capim dari unsur kepolisian dan jaksa. Utamanya juga Pansel harus menpertangggujawabkan integritas dan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Suparji juga menilai tidak ada alasan Pansel menolak Capim KPK dari unsur kepolisian dan jaksa.

Suparji berharap jangan sampai faktor kelembagaan menjadi pertimbangan. Utamanya adalah dilihat dari pemberantasan korupsi. Sejak awal Suparji berpandangan sudah tidak relevan mempermasalahkan Capim KPK dari kepolisian dan jaksa. Selagi ada pengawasan yang kuat.

"Latar belakang ( Kepolisian dan jaksa) tidak relevan lagi," ujarnya.

Ia juga meminta konteks kepolisian dan jaksa jangan dilihat meragukan bagi pemberantasan korupsi. Seharusnya justru menjadi energi baru. Suparji memberi contoh mantan direktur penuntutan KPK Supandi. Dia 10 tahun di KPK lalu di kembalikan ke Kejaksaan tempat awalnya. Supandi ini diberikan mandat sebagai perwakilan dari Kejaksaan Agung.

"Artinya figur tidak lihat unsur jaksa," katanya.

Suparji kembali mencontohkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Arief Budiman datang ke Panitia Khusus KPK di DPR. Padahal pimpinan KPK tidak mau datang ke Pansus KPK. Namun Suparji menilai hal itu menjadi masalah karena itu salah pimpinan KPK yang tidak mau datang.

Contoh selanjutnya kasus cicak buaya jilid 1 dan 2, dimana pimpinam KPK dari unsur Kepolisian Bibit Chandra terjadi ketegangan antara dua institusi penegak hukum itu. "Seharusnya koloborasi, sinergi. Tapi muncul skeptis independensi seharusnya positif peran fungsinya," tuturnya.

Ketika KPK menangani kasus korupsi simulator SIM dan menetapkan Kakorlantas saat itu Djoko Susilo terjadi juga Cicak vs Buaya jilid 2. Jilid 3 terjadi ketika KPK menangani kasus rekening gendut Budi Gunawan (BG). Padahal BG sudah dipilih oleh DPR sebagai Kapolri. Namun Presiden Jokowi membantalkannya karena BG ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Setekah itu pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto dikriminalisasi oleh kepolisian. Keduanya pun mundur dari jabatannya. Kasus BG dinilai Suparji ini janggal karena BG sebelumnya tidak ada pemanggilan terlebih dahulu.

BG lalu mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menang. Status tersangkanya hilang. Kini BG menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Nasional. Menurut Suparji, konflik kedua institusi tersebut berawal dari kinerja lembaga anti rasuah ini yang tidak baik. Ia kembali menegaskan bahwa pimpinan KPK yang baru nanti harus lebih berani.

Kepentingan DPR

Perlu juga diwaspadai proses pemilihan pimpinan KPK di DPR karena anggota DPR mempunyai banyak kepentingan dalam proses seleksi ini, karena pelaku korupsi didominasi aktor-aktor politik.

Dikhawatirkan juga seleksi di DPR akan menghasilkan pimpinan KPK yang tak bertaji dalam memberantas korupsi politik.
Akibatnya Capim KPK yang dipilih rawan dititipi kepentingan anggota DPR.

Menurut Suparji, hal itu terjadi karena belum menemukam formula paling tepat rentan dari politisasi. Misalnya diserahkan ke Pansel atau Presiden pasti ada untuk transaksi politik. Sebab itu harus ada laporan ke publik kenapa DPR pilih si a atau si b. Hal ini penting dilakukan agar tidak ada penilaian negatif dari publik.

"Harus ada uji publik, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Libatkan masyarakat," pungkasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun