Mohon tunggu...
Robbi Khadafi
Robbi Khadafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang Ketik

Kecil disuka muda terkenal tua kaya raya mati masuk surga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Siapa Pengganti Tito Karnavian?

17 Juli 2019   08:07 Diperbarui: 17 Juli 2019   08:28 1102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Joko Widodo atau Jokowi terpilih kembali sebagai presiden untuk kedua kalinya. Artinya kewenangan dan kekuasaan masih di tangan Jokowi. 

Begitu juga terkait dengan posisi dan jabatan di penegak hukum. Terutama posisi jabatan Kapolri. 

Pasalnya, Kapolri saat ini Tito Karnavian masuk dalam survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA memasukan namanya ke jajaran menteri Jokowi. 

Kinerja Kapolri Tito Karnavian sejak menjabat pada 13 Juli 2016, tidak dipermasalahkan oleh mayoritas partai politik. Hanya parpol di luar pemerintah yang sempat bersih tegang dengan Kapolri.

Sebab itu Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad memprediksi Kapolri Tito Karnavian belum segera di ganti oleh Presiden Jokowi. 

Ada beberapa alasan membuat Tito dua periode sebagai Kapolri. Pertama, masa kerjanya belum memasuki masa pensiun. Usiaa Tito saat ini baru 54 tahun. Masih muda.

Kedua, Kapolri Tito telah berhasilkan amankan tugas kewenangan melindungi menegakan hukum, agenda nasional, Pemilu aman. Sehingga faktor masa tugasnya masih lama dengan mempertimbangkan masa kerja. 

"Sampaai pensiun tidak diganti, kecuali posisi-posisi baru," kata Suparji Achmad saat dihubungi di Jakarta.

Menurut Suparji, situasi normal keamanan Indonesia saat ini tidak ada alasan untuk Presiden Jokowi mengganti Kapolri Tito Karnavian.

Hal berbeda apabila Presiden Jokowi menunjuk Tito Karnavian sebagai menteri. Maka kata Suparji, Tito Karnavian harus diganti. Hal itu agar kinerjanya lebih maksimal, energik, profesional. 

"Presiden punya pertimbangan untuk dihentikan," katanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun