Mohon tunggu...
Robbi Khadafi
Robbi Khadafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang Ketik

Kecil disuka muda terkenal tua kaya raya mati masuk surga

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rizieq Shihab Pulang ke Tanah Air

15 Juli 2019   07:53 Diperbarui: 15 Juli 2019   07:58 1762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kubu Prabowo Subianto -- Sandiaga Uno mensyaratkan pemulangan Habib Rizieq Shihab ke tanah air sebagai bagian rekonsiliasi dengan kubu Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin.

Ide untuk memulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia bermula dari mantan Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjutak.

Dahnil mengungkapkan idenya untuk memulangkan Rizieq ke Indonesia sebagai syarat rekonsiliasi melalui akun Twitter pribadinya.

"Ini pandangan pribadi saya, bila narasi rekonsiliasi politik mau digunakan, agaknya yg paling tepat beri kesempatan kpd HABIB RIZIQ kembali ke Indonesia, stop upaya kriminalisasi,semuanya saling memaafkan. Kita bangun toleransi yg otentik,stop narasi2 stigmatisasi radikalis dll," tulis Dahnil Anzar Simanjuntak pada Kamis 4 Juli 2019 silam.

Dahnil lantas memberikan klarifikasi terkait pernyatannya itu. Hal tersebut terjadi saat Dahnil Anzar Simanjuntak hadir sebagai narasumber di acara Inews Sore, pada Senin (8/7/2019).

Dahnil Anzar Simanjuntak kemudian menegaskan tak tepat jika kicauannya diartikan bahwa syarat rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo adalah dengan memulangkan Habib Rizieq Shihab.

Seperti yang diketahui, Rizieq Shihab bertolak ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah pada 2017. 

Saat itu, Rizieq terjerat kasus WhatsApp berkonten pornografi yang diduga terjadi antara dirinya dan seorang perempuan bernama Firza Husein. 

Namun, hingga saat ini Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia.

Sementara itu Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan bahwa Rizieq Shihab sudah tidak memiliki persoalan hukum di Indonesia. 

"Kalau urusan hukum, clear, enggak ada masalah hukum," kata Sugito kepada Tempo, Rabu, 10 Juli 2019. 

Sugito mengatakan, dari sejumlah perkara yang melibatkan Rizieq, kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus, yaitu tersangka kasus dugaan chat berkonten pornografi, dan kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno.

Menurut Sugito, Rizieq sudah bebas dari status tersangka atas dua kasus itu lantaran kepolisian sudah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3. 

Adapun aduan publik lainnya ke kepolisian masih dalam tahap penyelidikan. "Lainnya masih jadi saksi. Masih penyelidikan," ujarnya.

Pada Oktober 2016, putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Polda Jawa Barat karena dianggap menodai Pancasila. 

Kemudian pada akhir 2016, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan pentolan FPI itu terkait ceramah Rizieq di YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen.

Masih di tahun yang sama, Student Peace Institute juga melaporkan Rizieq dengan tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan. 

Rizieq juga dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian oleh Rumah Pelita dan dianggap memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia.

Pada awal 2017, Jaringan Intelektual Muda Antifitnah melaporkan Imam Besar FPI itu ke polisi soal ceramahnya tentang mata uang baru berlogo "palu-arit". 

Solidaritas Merah Putih (Solmet) juga membuat laporan di Polda Metro Jaya karena merasa tersinggung tidak terima pernyataan Rizieq ihwal logo palu-arit dalam lembaran uang rupiah baru.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie, menyebutkan tak ada larangan bagi Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia. Tak ada peraturan yang melarang seorang WNI untuk kembali ke Indonesia setelah bepergian atau bermukim di luar negeri.

Ronny menjelaskan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, menyebutkan negara tidak boleh melarang warga negara Indonesia untuk pulang ke Indonesia.

Pihak Imigrasi hanya berwenang mencekal WNI untuk bepergian ke luar negeri karena alasan hukum, bukan untuk kembali ke Indonesia. Pihak Imigrasi baru bisa memulangkan WNI jika ada permintaan dari penegakan hukum atau terjadi masalah keimigrasian.

Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad menyangkan rekonsialisi mensyaratkan pemulangan Rizieq Shihab. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. 

Selain itu, Suparji menyebut rekonsiliasi ini tidak logis serta masyarakat di kalangan bawah yang menjadi korban. Pasalnya, pelaku politik di atas bermain-main.  Sehingga rekonsiliasi harus mentaati hukum yang berlaku. 

Kenapa tidak logis? Suparji menjelaskan bahwa kasus hukum menjadi tidak otentik. Apalagi menyangkut tokoh ulama yang dikagumi masyarakat.

Suparji juga berpandangan kasus Rizieq Shihab yang sudah di SP3 bisa saja di buka kembali. Dengan catatan ada alat bukti baru, perbuatannya bukan tindak pidana, kasusnya sudah kadaluarsa, tersangka meninggal dunia. Atau delik aduan mencabut aduannya.

Di satu sisi, Suparji berpendapat bahwa kepulangan Rizieq Shihab akan memperjelas kasus hukum lainnya yang menjeratnya. Apalagi kasusnya belum kadaluarsa.

Suparji juga mengkritik kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo yang berafiliasi dengan partai politik pendukung pemerintah Jokowi. Hal itu tidak lepas dari bagi-bagi jabatan. 

Sehingga berbagai kalangan menilai selama 5 tahun HM Prasetyo menjabat sebagai Jaksa Agung, kinerjanya meragukan. 

Sebab itu, Suparji meminta Presiden Jokowi menunjuk Jaksa Agung dari kalangan profesional. Agar Kejaksaan Agung netral dan independen sebagai alat kekuasaan Negara. Bukan menjadi alat politik kekuasaan. 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, TB Soenmandjaja tidak setuju rekonsiliasi seperti itu. Pasalnya, pelaksanaan demokrasi di Indonesia tidak perlu ada rekonsiliasi. Yang ada adalah kerja sama.

Menurutnya, kasus yang menjerat Rizieq Shihab sudah SP3. Sehingga katanya seharusnya ada jaminan bahwa Rizieq bias pulang ke tanah air kapan saja. 

Soenmandjaja juga menilai semua warga negara di mata hukum itu sama. Sehingga bisa saja kasus yang sudah di SP3 di buka kembali. Ditegaskannya yang penting hukum harus dihormati. Hukum jangan dipermainkan dalam kasus Rizieq Shihab.

Di satu sisi, ia tidak mempermasalahkan Jaksa Agung ke depannya berasal dari partai politik. Namun ketika menangani kasus harus melepaskan atribut partai politiknya.

Pandangan berbeda disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Aditya Mufti Ariffin. Menurutnya, deal rekonsiliasi pemulangan Rizieq Shihab baik dilakukan. Hal itu agar kasus-kasus yang menjeratnya dapat diselesaikan secara terang benerang. 

Pemulangan tersebut juga dinilai Aditya sangat baik untuk keadaan politik di masyarakat. Di mana pada Pilpres 2019 lalu, Rizieq Shihab mendukung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi. [Rob]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun