Mohon tunggu...
Robbi Khadafi
Robbi Khadafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang Ketik

Kecil disuka muda terkenal tua kaya raya mati masuk surga

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rizieq Shihab Pulang ke Tanah Air

15 Juli 2019   07:53 Diperbarui: 15 Juli 2019   07:58 1762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sugito mengatakan, dari sejumlah perkara yang melibatkan Rizieq, kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus, yaitu tersangka kasus dugaan chat berkonten pornografi, dan kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno.

Menurut Sugito, Rizieq sudah bebas dari status tersangka atas dua kasus itu lantaran kepolisian sudah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3. 

Adapun aduan publik lainnya ke kepolisian masih dalam tahap penyelidikan. "Lainnya masih jadi saksi. Masih penyelidikan," ujarnya.

Pada Oktober 2016, putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Polda Jawa Barat karena dianggap menodai Pancasila. 

Kemudian pada akhir 2016, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan pentolan FPI itu terkait ceramah Rizieq di YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen.

Masih di tahun yang sama, Student Peace Institute juga melaporkan Rizieq dengan tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan. 

Rizieq juga dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian oleh Rumah Pelita dan dianggap memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia.

Pada awal 2017, Jaringan Intelektual Muda Antifitnah melaporkan Imam Besar FPI itu ke polisi soal ceramahnya tentang mata uang baru berlogo "palu-arit". 

Solidaritas Merah Putih (Solmet) juga membuat laporan di Polda Metro Jaya karena merasa tersinggung tidak terima pernyataan Rizieq ihwal logo palu-arit dalam lembaran uang rupiah baru.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie, menyebutkan tak ada larangan bagi Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia. Tak ada peraturan yang melarang seorang WNI untuk kembali ke Indonesia setelah bepergian atau bermukim di luar negeri.

Ronny menjelaskan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, menyebutkan negara tidak boleh melarang warga negara Indonesia untuk pulang ke Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun