Mohon tunggu...
Robbi Khadafi
Robbi Khadafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang Ketik

Kecil disuka muda terkenal tua kaya raya mati masuk surga

Selanjutnya

Tutup

Politik

Masih Ada Caleg DPR Petahana Pindah Parpol Terima Fasilitas dari Negara

17 Oktober 2018   08:23 Diperbarui: 17 Oktober 2018   10:51 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk calon legislatif (caleg) Pemilu 2019 pada 20 September 2018. Sayangnya, hinggi kini masih ada Caleg DPR petahana masuk dalam DCT maju dari partai politik (parpol) yang berbeda pada periode sebelumnya belum mengundurkan diri atau diganti paruh waktu. Artinya mereka masih mendapatkan fasilitas dari negara, baik itu berupa gaji, dana reses, tunjangan, rumah dinas dan lain-lain.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf t Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota menyebutkan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan, antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir.

Ketentuan Peraturan KPU tersebut juga sejalan dengan Pasal 139 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan secara eksplisit bahwa salah satu sebab anggota DPR/DPRD diberhentikan antar waktu, jika menjadi anggota partai politik lain.

Selain itu, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga disebutkan salah satu persyaratan bakal caleg adalah menjadi anggota parpol (Pasal 240 ayat 1 huruf n). Artinya, saat mendaftar ke KPU, bakal caleg yang pindah parpol itu sudah menjadi anggota parpol baru, yang dibuktikan dengag kartu tanda anggota (Pasal 240 ayat 2 huruf i).

Berikut Caleg DPR petahana yang telah mengundurkan diri sampai dengan penetapan DCT oleh KPU, namun terindikasi masih aktif menerima hak dan kewajiban serta fasilitas Negara:

1. Ahmad Dimyati (PPP Pindah ke PKS)

2. Frans Agung Mula Putra (Hanura pindah ke Nasdem}

3. Arif Suditomo (Hanura pindah ke Nasdem)

4. Dadang Rusdiana (Hanura pindah ke Nasdem)

5. Fauzi H. Amro (Hanura pindah ke Nasdem)

6. Rufinus Hutahuruk (Hanura pindah ke Nasdem)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun