Mohon tunggu...
RnP AcSES
RnP AcSES Mohon Tunggu... Dosen - FEB UNAIR

Divisi Research and Paper Kelompok Studi Ekonomi Islam Acses FEB UNAIR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Penimbunan Minyak Goreng di Indonesia dalam Perspektif Ekonomi Islam

4 April 2022   22:40 Diperbarui: 4 April 2022   22:50 3702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ANALISIS KASUS PENIMBUNAN MINYAK GORENG DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Latar Belakang 

Minyak goreng merupakan salah satu komoditas penting di Indonesia.  Berdasarkan IHK (Indeks Harga Konsumen) Indonesia, minyak goreng memiliki kontribusi yang besar. Hal tersebut karena minyak goreng merupakan salah satu barang yang dikonsumsi masyarakat setiap harinya. CPO (Crude Palm Oil) merupakan salah satu jenis minyak nabati yang paling banyak diminati oleh masyarakat dunia. Saat ini harga CPO di pasar dunia sedang mengalami kenaikan harga. Kenaikan itu dari 1100 dolar AS menjadi 1340 dollar. Akibat kenaikan CPO, produsen minyak goreng lebih memilih menjual minyak goreng ke luar negeri dibandingkan ke dalam negeri (Handoyo, 2022).

Adanya kenaikan harga minyak dunia dan meningkatnya ekspor minyak menjadi pemicu penyebab munculnya kelangkaan minyak goreng yang diperkirakan menimbulkan kerugian yang cukup berdampak pada perekonomian Indonesia. Dilansir dari kompas.com bahwa Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) telah memperkirakan kerugian ekonomi yang ditanggung masyarakat akibat naiknya harga minyak goreng sebesar Rp3,38 triliun. Nilai kerugian tersebut diakumulasikan dari dua periode pada April-September 2021 dan Oktober 2021-19 Januari 2022 (Catriana, 2022).

Kelangkaan minyak goreng juga disebabkan dari kendala distribusi yang belum merata. Contohnya pada pasar Singaparna, Tasikmalaya yang pedagang menyebutkan bahwa minyak goreng semakin menipis karena tidak ada suplai dari distributor atau pemasok (Muhammad, 2022). Maka dari itu pemerintah harus tetap mendorong pemerataan distribusi minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia bersama Holding BUMN Padan dengan nama ID FOOD. Kelangkaan minyak goreng Indonesia juga tidak terlepas dari mekanisme penawaran (supply) dan permintaan (demand) di pasaran.

Pembahasan

Berbagai macam penyebab tersebut membuat harga minyak goreng nasional mulai Januari 2022 mengalami tren kenaikan dalam jangka waktu yang relatif cepat. Kondisi ini direspon pemerintah melalui Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang menetapkan kebijakan HET (Harga Eceran Tertinggi) pada minyak goreng dengan rincian harga minyak goreng curah Rp11.500,-per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500,- per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000,- per liter yang berlaku pada 1 Februari 2022 (Timorria, 2022). Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi rakyat agar tetap mendapatkan minyak goreng dengan harga normal.

Namun kondisi ini memunculkan fenomena baru yaitu minyak goreng yang semakin langka ditemukan di pasar-pasar modern maupun tradisional. Salah satu faktor dari semakin langkanya minyak goreng ini adalah adanya oknum yang melakukan penimbunan terhadap barang minyak goreng. Berikut beberapa kasus penimbunan minyak goreng yang terjadi:

  • Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menemukan gudang penimbunan minyak goreng kemasan dengan sebanyak 16.850 pcs atau berat total sebesar 31. 320liter yang ditemukan di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar (Santoso, 2022).
  • Kapolres Lebak Banten menemukan gudang penimbunan minyak goreng dari informasi warga dengan total ada 2.000 karton atau 24.000liter minyak goreng yang berada di samping rumah di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Lebak Banten (Darmawan, 2022).
  • Polda Sulawesi Tengah menemukan dua gudang penimbunan minyak goreng oleh CV yang beralamat di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatang yang berisi 1.748 dos atau 21. 355liter minyak goreng dan beralamat di Jalan Tavanjuka Kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang berisi 2. 461 dos atau 32.514liter minyak goreng (Darmawan, 2022).
  • Polda Sumatera Utara bersama Satgas Pangan menemukan gudang penimbunan minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram yang disimpan di beberapa tempat di Kabupaten Deli Serdang (Litbang MPI, 2022).

Dari beberapa kasus diatas, dapat terlihat bahwa kasus penimbunan minyak goreng terjadi setiap pulau dan di berbagai daerah di Indonesia. Oleh karena itu, fenomena tersebut menarik untuk dibahas dalam perspektif ekonomi Islam.

Menurut hukum islam, pada dasarnya suatu barang yang halal untuk dimiliki maka halal pula untuk diperjual-belikan, dan barang yang haram untuk dimiliki maka haram pula untuk diperjual-belikan. Namun ada kalanya barang yang halal dzatnya untuk dimiliki menjadi haram sebab adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum syara'. Dalam hal ini salah satu perbuatan yang dilarang yaitu menimbun barang (Ihtikar). Nabi SAW bersabda:

.( )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun