Mohon tunggu...
Raden Mahdum
Raden Mahdum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Kehadiran Mahasiswa dalam setiap polemik bangsa adalah kemajuan Sumber Daya Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenang Prof. Muladi, Dan Kupas KUHP Belanda Dengan RKUHP Nasional Secara Logika Hukum

2 Januari 2021   14:17 Diperbarui: 15 Februari 2021   17:02 807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prof. Dr. H. Muladi, S.H. adalah seorang akademisi, hakim, dan politisi Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Diponegoro, Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara pada pemerintahan Presiden Soeharto dan B.J. Habibie, dan Hakim Mahkamah Agung.  Prof Muladi wafat pada usia 77 tahun di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Satu harapan yang belum terwujud ialah KUHP Nasional yang diperjuangkannya selama 35 tahun dan tidak kunjung disahkan DPR. 

Gagasan tentang KUHP nasional mulai didengungkan sejak tahun 50-an. Sebab, KUHP yang berlaku saat ini adalah UU yang dibawa penjajah Belanda sejak era kolonial. Di era pemerintahan  presiden Jokowi, pembahasan RKUHP kembali digagaskan. Namun, di ujung periode DPR 2014-2019, demo besar-besaran mahasiswa, masyarakat, buruh, dan tani menolak pengesahan RKUHP dilakukan di berbagai daerah.

Sebagai orang yang terlibat langsung selama kurang lebih 35 (tiga puluh lima) tahun dalam mengkaji, menelaah, dan membahas revisi KUHP, Prof Muladi mengaku sangat kecewa. Ketua Tim Perumus Revisi KUHP itu menilai mereka yang mempermasalahkan pasal-pasal tertentu dalam draft revisi tak membaca utuh versi mutakhirnya.

Prof Muladi mengatakan bahwa dia saat ini boleh jadi satu-satunya pemegang warisan dari para profesor yang terlibat dalam pengkajian revisi sejak awal, seperti Prof Soedarto, Prof Roeslan Saleh, Prof Moeljanto, dan Prof Oemar Seno Adjie. Dan Tokoh-tokoh masa lalu itu yang meminta agar Prof Muladi menyelesaikan revisi KUHP.

"Mereka semua sudah meninggal. Jadi memang saya all out mengerjakan ini. Seminggu tiga kali selama empat tahun terakhir ini kami berdebat dengan DPR untuk membahas revisi ini. Tapi akhirnya kok begini," kata Prof Muladi saat wawancara yang dilakukan  September 2019 oleh jurnalis dalam media visual.

Beliau sangat berharap penundaan ini tidak berakhir dengan kegagalan. Sebab, revisi ini lebih merupakan rekodifikasi yang sangat besar atas produk kolonial. Beliau mengatakan "Atau kita memang lebih suka menggunakan KUHP penjajah yang sudah seratusan tahun itu?", oleh sebab itu disini haruslah mengkaji seberapa pentingnya, RKUHP ini bagi NKRI.

Keberlakuan KUHP Belanda Yang Berlaku Di Indonesia

KUHP yang sekarang berlaku di Indonesia, ialah W.v.S  v.N.I (S. 1915 No. 732) yang telah mengalami beberapa perubahan berdasarkan UU. No. 1 tahun 1946 dan disebut dengan "Wetboek van Strafrecht" atau "Kitab Undang-undang Hukum Pidana".

Ini berarti sumber asal yang utama dari KUHP, ialah W.v.S.v.N.I. (Koninklijk Besluit/K.B) Tanggal 15 oktober 1915 dan diundangkan dalam S. 1915 No. 732 dan mulai berlaku pada tanggal 1 januri 1918

W.v.S. tahun 1915 itu sendiri merupakan turunan dari W.v.S. Belanda yang selesai dibuat pada tahun 1881, dan mulai berlaku tahun 1886. Jadi W.v.S. hindia Belanda itu merupakan turunan dari suatu kitab perundang-undangan hukum pidana yang umurnya 34 tahun lebih tua, yang walaupun turunan tersebut tidak 100% sama, tetapi Azas-Azas dan dasar filsafatnya sama.

W.v.S. Belanda itu sendiri bersumber pada Code Penal Perancis, karena sejak tahun 1810 negeri Belanda dijadikan bagian dari Perancis oleh Kaisar Napoleon Bonaparte.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun