Mohon tunggu...
Rakhmat Kurnia
Rakhmat Kurnia Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Palopo

Pembimbing Kemasyarakatan merupakan pejabat fungsional penegak hukum (UU No.11 Tahun 2012 tentang SPPA) yang melaksanakan tugas Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan terhadap Anak dan Narapidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Bapas Lebih Dekat (Part 1)

25 Januari 2020   20:28 Diperbarui: 25 Januari 2020   20:32 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Balai Pemasyarakatan atau disingkat Bapas mungkin masih asing terdengar di telinga kita, begitupun dengan penulis saat membaca rincian formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun 2017 dimana tertera formasi jabatan Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan sebanyak 712 orang. Meski masih asing dan memang baru pertama kali melihat kata Bapas, tak menyurutkan niat untuk memilih formasi pada instansi tersebut, selain karena cenderung penasaran dengan jabatan dan instansinya, juga karena jumlah formasi yang diterima cukup besar. Tahap demi tahap dilewati, penulis pun mencoba lebih memahami "apa itu Bapas" melalui jalan singkat nan efisien bernama "om google", namun ternyata masih kurang pemberitaan terkait dengan Bapas, hingga pada saat Surat Keputusan Pengangkatan CPNS muncul pun masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab hingga akhirnya mulai melaksanakan tugas pada 6 Februari 2018.

Kesan pertama melaksanakan tugas di Bapas yang muncul adalah kantor yang sepi, tidak berhubungan langsung dengan warga binaan serta beban kerja tidak terlalu berat. Namun seiring dengan waktu, satu per satu pertanyaan yang selama ini masih tersimpan akhirnya terjawab setelah terlibat langsung sebagai pelaksana tugas.

Oia Bapas dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat 4 adalah Pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan. Klien Pemasyarakatan sendiri menurut PP No. 31 Tahun 1999 Pasal 35 terdiri dari: Terpidana Bersyarat, Narapidana, Anak Pidana dan Anak Negara. Sedangkan pembimbingan menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 tahun 2018 meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, bimbingan dan pengawasan klien baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana dalam rangka reintegrasi sosial.

Sebagai pejabat fungsional penegak hukum, dalam menjalankan tugas seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) juga berhubungan dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan terutama dalam  tugas pendampingan terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH), juga pemerintah daerah dalam rangka pembimbingan dan pengawasan terhadap klien reintegrasi sosial.

Namun sayangnya, hingga saat ini kompleksitas tugas yang diemban PK belum sejalan dengan ketenaran nama PK dan Bapas di masyarakat, oleh karena itu kita akan mengulas lebih dekat peran Bapas dalam sistem peradilan pidana di tulisan berikutnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun